Presiden ke-7 RI Joko Widodo dikabarkan bakal membawa dokumen ijazah asli Sekolah Dasar "SD" dan Sekolah Menengah Pertama "SMP" miliknya ke persidangan kasus dugaan tudingan ijazah palsu. Berdasarkan pantauan redaksi, langkah hukum ini diambil untuk mematahkan tuduhan yang dilayangkan oleh terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Informasi tersebut diungkapkan oleh Firmanto Laksana, seorang alumni Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada "UGM" yang kini bertindak sebagai salah satu anggota tim pengacara Jokowi. Dalam keterangannya, Firmanto bergabung bersama advokat ternama lainnya seperti Yakup Hasibuan dan Rivai Kusumanegara untuk mengawal kasus persidangan ini.
Menurut penjelasan Firmanto Laksana, dokumen penting berupa ijazah Sekolah Menengah Atas "SMA" dan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi saat ini statusnya sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum "JPU". Tim hukum menilai bahwa forum persidangan merupakan tempat paling terhormat dan valid untuk menunjukkan semua bukti otentik yang dipersoalkan.
Dari pengamatan tim redaksi, langkah Jokowi membawa dokumen-dokumen pendidikan tersebut bertujuan untuk memulihkan nama baiknya dari segala bentuk fitnah. Firmanto yang juga berprofesi sebagai Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung "Unissula" menegaskan bahwa kliennya ingin menggunakan jalur hukum formal demi mendapatkan keadilan atas kerugian moril yang dialami.
Berdasarkan penuturan Firmanto, Jokowi secara pribadi sebenarnya tidak memiliki sentimen negatif atau persoalan personal dengan pihak-pihak yang telah mempertanyakan keaslian dokumen pendidikannya. Penegasan mengenai keabsahan ijazah tersebut sebelumnya juga telah diperkuat oleh pernyataan resmi dari otoritas Universitas Gadjah Mada serta hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik "Puslabfor".
Sosok Firmanto Laksana sendiri dikenal luas di dunia hukum sebagai seorang pengacara, kurator, dosen, sekaligus pebisnis yang bernaung di bawah Kantor Hukum Otto Hasibuan & Associate. Menantu Wamenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan ini memiliki latar belakang pendidikan lintas disiplin, dengan gelar Sarjana Teknik Sipil dari Universitas Trisakti dan Magister Manajemen dari UGM.