Pakar telematika sekaligus tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, membantah keras tudingan dari kuasa hukumnya sendiri, Ahmad Khozinudin. Tuduhan tersebut menyatakan bahwa pertemuan Roy Suryo dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, yang didampingi anggota tim kuasa hukum Refly Harun, dilakukan sebagai upaya untuk meminta perantara mediasi dengan Jokowi.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan penjelasan resmi dari Roy Suryo, pertemuan dengan Jimly Asshiddiqie tersebut sejatinya berlangsung dalam kapasitas Jimly yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pertemuan itu digelar lantaran kasus perseteruan seputar dugaan ijazah palsu dinilai telah menimbulkan polemik dan kegaduhan yang meluas di tengah masyarakat.
Dari pantauan redaksi, Roy Suryo mengungkapkan bahwa situasi kian meruncing seiring terjadinya aksi saling lapor antarpihak yang berakar dari perkara ini. Atas dasar dinamika tersebut, Roy dan Refly Harun berinisiatif meminta pertimbangan hukum kepada Jimly mengenai urgensi memunculkan usulan deponering atas kasus dugaan ijazah palsu tersebut, demi menyudahi ketegangan publik.
Sebagai informasi, deponering merupakan kewenangan eksklusif pihak kejaksaan untuk mengesampingkan atau menutup suatu perkara pidana demi kepentingan umum, walaupun bukti-bukti tindak pidana telah dinyatakan lengkap. Langkah penghentian perkara ini umumnya diambil dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan yang jauh lebih besar bagi kelangsungan bangsa, negara, serta masyarakat luas.
"Mediasi itu bukan kita mediasi merunduk-runduk, tidak," ujar Roy Suryo menegaskan esensi pertemuan tersebut, seperti yang dikutip dari tayangan YouTube Forum Keadilan TV pada Sabtu (4/7/2026). Menurut pengamatan tim redaksi, Roy menggarisbawahi bahwa wacana deponering yang sempat mencuat ini justru akhirnya berujung batal karena terindikasi adanya pihak tertentu yang berupaya menunggangi proses tersebut.
Lebih lanjut, Roy Suryo membandingkan eskalasi kasus ijazah ini dengan friksi historis yang pernah terjadi antara dua institusi penegak hukum besar, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang kala itu populer dengan istilah konflik "Cicak vs Buaya".
Menurutnya, analogi tersebut mengacu pada keputusan deponering masa lalu yang sukses meredakan konflik institusional, seperti pada kasus hukum yang menjerat dua mantan pimpinan KPK, Bibit Sammad Rianto dan Chandra Hamzah, sebagai tersangka pada tahun 2009 silam. Langkah hukum deponering kala itu dinilai efektif dalam menghentikan kegaduhan nasional.
"Jadi ketika kemudian gaduh terjadi. Dulu ingat ada kasus Cicak dan Buaya. Dulu negara agar tidak gaduh membuat hard breaking yaitu deponering agar tidak kemana-mana. Sebenarnya kasus ijazah ini gara-gara Jokowi ini sudah mengakibatkan kerugian negara dimana-mana. Sudah saling tuntut kan sekarang kan, sedikit-sedikit pada saling lapor," tutur Roy Suryo menutup penjelasannya.