Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, secara tegas membantah tudingan yang menyebut dirinya telah menyusup ke dalam sidang praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tuduhan penyusupan tersebut dilontarkan oleh Roy Suryo, tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), selepas persidangan yang berlangsung pada Senin (29/6/2026) lalu.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Dari pantauan redaksi, polemik ini mencuat setelah kubu Roy Suryo mengungkapkan kemarahannya kepada awak media, menuding persidangan telah diintervensi oleh seorang pendukung Jokowi. Roy Suryo menilai tindakan tersebut sangat tidak berkompeten. "Yang lucu, tadi di tengah-tengahnya ada pihak yang tidak berkompeten tiba-tiba maju ke depan dan ingin selaku turut termohon juga," ujar Roy Suryo dengan nada kecewa selepas sidang.
Merespons tuduhan serius tersebut, C. Suhadi menggelar konferensi pers di Jakarta pada Jumat (3/7/2026) untuk memberikan klarifikasi resmi. Menurut C. Suhadi, kehadirannya di ruang sidang didasari oleh landasan hukum yang jelas dan bukan tindakan ilegal yang tidak berizin. "Saya tidak melakukan tindakan konyol seperti itu karena kalau penyusup, artinya sekonyong-konyong saya masuk tanpa izin," tegas Suhadi kepada para wartawan.
Lebih lanjut, Suhadi menjelaskan bahwa aksi yang dilakukannya di ruang sidang merupakan interupsi resmi, yang disampaikan setelah penyelesaian proses pemberkasan surat kuasa dari pihak pemohon maupun termohon. Tim redaksi mengamati bahwa langkah interupsi ini diambil karena nama kelompoknya terseret dalam berkas perkara. "Kami interupsi, bukan langsung nyelonong ke ruang sidang. Waktu itu Yang Mulia Hakim menanyakan ada apa. Kami bagian dari turut termohon sehingga atas usul itu, atas pembicaraan itu, kami dipersilakan untuk maju ke depan," ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan Suhadi, majelis hakim awalnya sempat bingung dengan kehadiran perwakilan turut termohon dalam perkara praperadilan tersebut. Namun, setelah dilakukan pengecekan terhadap berkas gugatan, ditemukan adanya penyebutan eksplisit mengenai posisi turut termohon. "Nah, saya jelaskan kenapa kami hadir, yaitu karena ada tulisan turut termohon gitu. Terus juga saya jelaskan Yang Mulia bukan hanya menyebutkan kata-kata turut termohon, tapi juga turut termohon dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Itu tertulis di halaman 10," papar Suhadi secara rinci.
Melalui pengamatan tim redaksi, sengketa ini menjadi semakin kompleks mengingat posisi turut termohon umumnya disematkan pada pihak yang tidak bersengketa langsung, namun keterlibatannya diperlukan agar putusan pengadilan mengikat secara lengkap. Suhadi menegaskan bahwa hakim pada akhirnya menerima penjelasannya secara terbuka, meskipun kemudian meminta pihaknya untuk tidak menjadi bagian langsung dari materi praperadilan tersebut.
Senada dengan Suhadi, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, yang mendampingi Suhadi sepanjang konferensi pers, turut membantah keras narasi penyusupan yang dibangun oleh kubu lawan. Menurut pengamatan Ade Darmawan, tuduhan miring yang dialamatkan kepada Tim Hukum Merah Putih merupakan bentuk provokasi yang tidak berdasar. Ia menilai pernyataan adanya penyusup di dalam ruang sidang formal merupakan ungkapan keliru yang justru merendahkan martabat hukum di Indonesia.