Pihak terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengharapkan kehadiran mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), secara langsung untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya. Kasus ini mencuat kembali setelah adanya konflik panjang mengenai keaslian dokumen kelulusan atau ijazah milik Presiden RI Ketujuh tersebut.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Menurut kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah, kehadiran Jokowi sangat krusial karena ia berkedudukan sebagai pelapor dalam perkara yang bersifat delik aduan absolut ini. "Kita berharap, karena ini kan delik aduan absolut ya, delik aduan absolut itu adalah orang yang bersangkutan langsung hadir, orang yang bersangkutan harus menyampaikan," kata Ramdansyah saat memberikan keterangan kepada tim redaksi pada Sabtu (4/7/2026).
Berdasarkan penjelasan Ramdansyah, kehadiran Jokowi di hadapan majelis hakim sangat dibutuhkan untuk membuktikan dalil kerugian materiil yang diklaim telah dialami oleh pihak pelapor. Pengacara tersebut menilai bahwa pembuktian hukum harus didasarkan pada fakta materiil dari orang yang bersangkutan, bukan sekadar asumsi hak asasi manusia yang dirugikan.
Dari pantauan redaksi, pihak kuasa hukum juga menegaskan agar Jokowi tidak memberikan keterangan secara daring. Menurut mereka, kehadiran fisik di ruang sidang sangat penting agar publik dapat menyimak seluruh keterangan secara transparan, termasuk melihat gestur dan mimik wajah pelapor saat memberikan kesaksian. Selain itu, Jokowi diminta membawa dokumen ijazah yang selama ini menjadi pusat persoalan agar bisa dibuktikan secara langsung.
Sebelumnya, Dokter Tifa secara tegas menolak kesempatan restorative justice (RJ) atau upaya damai dalam kasus dugaan pencemaran nama baik imbas konflik ijazah palsu ini. Keputusan tersebut diambil dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026) lalu.
Dari pengamatan tim redaksi di ruang sidang utama, majelis hakim sebenarnya telah memberikan opsi damai mengingat pasal dakwaan yang disangkakan memiliki ancaman pidana di bawah 5 tahun berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025. Namun setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya di ruang sidang, Dokter Tifa memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum persidangan.