Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, memberikan klarifikasi resmi mengenai isu penerimaan sebuah amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyerahan tersebut terjadi setelah keduanya melakukan audiensi resmi di ruang kerja Menhut pada tanggal 2 Juni 2026. Meski sempat menerima, Raja Juli menegaskan bahwa dirinya langsung menolak dan mengembalikan amplop tersebut.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Menurut penjelasan dari Raja Juli Antoni dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Kemenhut, Jakarta, bupati tersebut meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. "Ketika beliau pergi, saya baru sadar dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut karena saya merasa tidak memiliki hak," jelas Raja Juli Antoni. Dari pantauan redaksi, meskipun pengembalian telah diupayakan, ia kemungkinan besar tetap akan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memberikan keterangan lebih lanjut.
Proses pengembalian amplop itu sendiri baru terealisasi pada 12 Juni 2026 di kantor Kapolres Kuansing. Menurut keterangan sang menteri, keterlambatan pengembalian tersebut dikarenakan kendala jadwal kedinasan dari ajudannya, Bambang Haryadi. Pengembalian ini akhirnya difasilitasi oleh Kapolda Riau atas permintaan dari Raja Juli Antoni sendiri, yang juga diperkuat dengan bukti dokumentasi pertemuan antara Bambang dan Suhadriman Amby.
Selain mengklarifikasi persoalan amplop, Raja Juli Antoni turut meluruskan isu mengenai pelepasan kawasan hutan di wilayah Kuansing selama masa jabatannya. Dari pengamatan tim redaksi, ia menekankan bahwa Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait hal itu. "Tidak ada satu surat pun, tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Jadi, tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya otorisasi dikeluarkan menjadi non-kawasan hutan," tegasnya.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan terakhir kali pada tahun 2025, Menhut tercatat memiliki total aset yang cukup signifikan namun diiringi kewajiban utang sebesar Rp1,8 miliar. Kekayaannya meliputi 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Tangerang Selatan, Bekasi, hingga Jakarta Selatan dengan nilai mencapai Rp8.729.585.000.
Menurut rincian LHKPN tersebut, Raja Juli Antoni juga memiliki aset berupa empat unit kendaraan dengan estimasi nilai total Rp785,6 juta. Harta lainnya yang tercatat adalah harta bergerak senilai Rp1.062.000.000, surat berharga sebesar Rp86 juta, serta komponen kas dan setara kas yang mencapai angka Rp4.649.496.707.