KRE Publishing KRE Publishing
/home / berita / KPK Dalami Dugaan Suap Amplop Bupati...
BERITA

KPK Dalami Dugaan Suap Amplop Bupati Kuansing ke Menteri Kehutanan

Gedung KPK Jakarta tempat penanganan kasus korupsi izin pelepasan kawasan hutan Kuansing

Gedung KPK Jakarta tempat penanganan kasus korupsi izin pelepasan kawasan hutan Kuansing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menelusuri niat sebenarnya di balik penyerahan amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK mencurigai upaya pemberian amplop tersebut memiliki kaitan erat dengan praktik suap pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dari pantauan redaksi, lembaga antirasuah ini menjadikan klarifikasi yang disampaikan oleh Raja Juli sebagai pintu masuk utama untuk mengusut tuntas skandal tata ruang ini.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, lembaga antirasuah tersebut mengonfirmasi bahwa penyidik sudah mengantongi bukti awal terkait cara bupati mengumpulkan dana rasuah sebelum mendatangi kantor kementerian. "Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati, berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Jumat (3/7/2026). KPK mengendus adanya pengumpulan uang oleh bupati dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kuansing.

Budi Prasetyo menambahkan bahwa pihak berwenang akan terus mendalami keterangan dari berbagai saksi kunci untuk memperjelas perkara ini. "Sehingga penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut," ucapnya. Melalui pengamatan tim redaksi, langkah KPK ini menunjukkan keseriusan dalam memetakan seluruh aktor yang terlibat dalam rantai aliran dana ilegal tersebut.

Berdasarkan pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, ia menerima kunjungan Suhardiman Amby di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026 silam. Dalam pertemuan tatap muka tersebut, Suhardiman secara resmi mengusulkan pembebasan 3.800 hektare lahan kawasan hutan agar masuk ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Namun, saat bupati mengakhiri audiensi dan meninggalkan ruangan, ia meninggalkan sebuah amplop putih yang tertutup map.

Menurut penjelasan Raja Juli Antoni, dirinya langsung menolak pemberian tersebut sesaat setelah menyadarinya. Menhut kemudian mengutus ajudannya, Bambang Hariyadi, untuk menyusul dan mengembalikan amplop itu secara fisik kepada bupati di lingkungan Mapolres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman. Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu juga menegaskan bahwa ia tidak pernah mengeluarkan satu pun Surat Keputusan (SK) terkait pelepasan kawasan hutan untuk wilayah Kuansing.

Dari pantauan redaksi, kasus ini dinilai semakin memprihatinkan karena KPK menemukan fakta bahwa bupati memeras masyarakat kecil untuk mendanai pengurusan izin tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Suhardiman diduga memotong paksa Sisa Hasil Usaha (SHU) milik para petani kelapa sawit anggota KUD di Kuansing hingga setengahnya demi mengumpulkan uang yang rencananya akan digunakan untuk memuluskan birokrasi.

// TOPICS
#kpk #kuansing #suhardiman_amby #raja_juli_antoni #kementerian_kehutanan #korupsi_lahan #kasus_suap
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi KRE Publishing adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.