Tim kuasa hukum terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, menyatakan belum bisa menyusun langkah perlawanan hukum yang maksimal pada sidang perdana. Hal ini disebabkan oleh pihak penasihat hukum yang mengaku belum menerima salinan berkas perkara dan dakwaan secara lengkap dari Jaksa Penuntut Umum.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan pengamatan tim redaksi, persidangan perdana tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam perkara ini, jaksa menilai bahwa Dokter Tifa tidak dapat membuktikan tuduhan yang dilontarkannya di media sosial mengenai keaslian ijazah milik Jokowi, sehingga ia didakwa atas dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah Bakir, pihaknya tidak memiliki dasar yang kuat untuk menyusun langkah hukum pembelaan lantaran dokumen pelimpahan berkas belum diserahkan sepenuhnya sebelum persidangan dimulai. "Bagaimana kami mau melakukan perlawanan apabila kami tidak punya berkas atau pelimpahan berkas yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum," ungkap Ramdansyah yang dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV.
Ramdansyah menambahkan bahwa majelis hakim sebenarnya sempat mengingatkan ketentuan Pasal 75 ayat (6) yang mewajibkan penyerahan salinan dokumen dakwaan kepada tersangka dan tim hukumnya. Namun, dari pantauan redaksi di lapangan, pihak kuasa hukum baru menerima sebagian kecil dokumen, yakni sekitar 30 hingga 40 sentimeter, padahal total berkas perkara yang ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dilaporkan mencapai ketinggian 1,2 meter.