Pusaran kasus dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kini kian melebar dan turut menyeret nama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Polemik ini bermula dari adanya pertemuan antara Raja Juli dengan Bupati Kuansing Suhardiman pada tanggal 2 Juni 2026 silam.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan informasi yang dihimpun, Suhardiman diketahui meninggalkan sebuah amplop putih yang ditutup dengan map untuk Raja Juli setelah pertemuan berakhir. Namun, Raja Juli Antoni mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah pertemuan selesai. Ia menegaskan tidak membuka amplop itu dan langsung memerintahkan ajudannya untuk segera mengembalikan amplop tersebut kepada sang bupati.
Dari pantauan redaksi, perhatian publik kini tertuju pada jeda waktu pengembalian amplop yang memakan waktu hingga sepuluh hari. Ajudan Menhut baru mengembalikan amplop tersebut pada 12 Juni 2026. Menurut penjelasan Raja Juli, keterlambatan ini murni disebabkan oleh kendala jadwal kedinasan yang padat. Proses pengembalian akhirnya dilakukan di Kantor Kapolres Kuansing dengan difasilitasi oleh Kapolda Riau atas permintaan langsung dari Raja Juli.
Menanggapi polemik tersebut, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai bahwa jeda waktu pengembalian selama sepuluh hari ini merupakan titik krusial yang wajib didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melihat ada atau tidaknya motif tertentu. Menurut pengamatan tim redaksi, jeda waktu ini berpotensi memunculkan implikasi hukum yang serius dalam pusaran kasus dugaan suap pelepasan kawasan hutan tersebut.
"Nah, jeda waktu itulah yang menurut saya juga menjadi catatan gitu ya. Ini orang jeda waktu itu memang benar-benar karena kesibukan atau karena masih mikir-mikir atau seperti apa? Kalau sudah ada penerimaan jeda waktu berapapun itu tidak menjadi soal itu sudah pidana," ujar Zaenur dalam tayangan Program "Kompas Petang" Kompas TV.
Untuk mengurai polemik ini, Zaenur Rohman memetakan tiga kemungkinan konstruksi perkara hukum yang bisa terjadi. Kemungkinan pertama adalah potensi tindak pidana suap, yang dapat terbukti jika ditemukan adanya kesepakatan atau pengetahuan bersama sejak awal antara pihak pemberi dan pihak penerima mengenai maksud pemberian amplop tersebut.
Kemungkinan kedua adalah gratifikasi, di mana pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan namun tidak ada kesepakatan awal, sehingga kepatuhan pelaporan menjadi kunci. Sementara itu, kemungkinan ketiga adalah murni tindakan sepihak dari Bupati Kuansing yang mencoba memberikan sesuatu tanpa adanya keterlibatan atau respons positif dari sang menteri sejak awal.