KRE Publishing KRE Publishing
/home / ekonomi / Pertamina Rampingkan 31 Entitas...
EKONOMI

Pertamina Rampingkan 31 Entitas Bisnis demi Efisiensi Energi

Proses perampingan 31 entitas bisnis PT Pertamina Persero demi efisiensi tata kelola perusahaan

Proses perampingan 31 entitas bisnis PT Pertamina Persero demi efisiensi tata kelola perusahaan

PT Pertamina (Persero) secara resmi telah merampingkan sebanyak 31 entitas bisnis perusahaan hingga periode semester I tahun 2026. Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari transformasi menyeluruh Pertamina yang sejalan dengan arahan langsung dari Pemerintah Indonesia serta badan Danantara.

Menurut Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina, Agung Wicaksono, dalam siaran pers resminya yang dikutip pada Sabtu (4/7), tujuan akhir dari restrukturisasi ini adalah untuk penguatan ketahanan energi nasional. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat luas serta menghadirkan nilai tambah yang jauh lebih besar bagi perekonomian nasional.

Berdasarkan penjelasan manajemen, perampingan entitas bisnis tersebut dieksekusi melalui berbagai aksi korporasi strategis, mulai dari merger (penggabungan), divestasi bisnis, hingga likuidasi terhadap entitas-entitas yang sudah tidak aktif, khususnya yang berada di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Dari pantauan redaksi, Pertamina juga tengah fokus menata dan merampingkan struktur grup guna meningkatkan kecepatan dalam pengambilan keputusan, memangkas birokrasi, serta meningkatkan efisiensi dan kualitas tata kelola perusahaan secara menyeluruh.

Meskipun selama ini entitas bisnis hulu migas yang non-aktif tersebut diklaim tidak mengeluarkan biaya operasional maupun gaji untuk jajaran direksi dan komisaris, Pertamina tetap memilih untuk melakukan likuidasi. Agung Wicaksono menegaskan bahwa hal tersebut merupakan komitmen nyata korporasi dalam merapikan struktur kepemilikan dan organisasi di dalam Pertamina Group.

Lebih lanjut, program perampingan ini diketahui berjalan sesuai dengan koridor hukum dan regulasi, tepatnya mengacu pada arahan Presiden yang tertuang dalam Inpres No. 7 Tahun 2026 tentang percepatan program penataan BUMN dan/atau anak usaha BUMN. Pengamatan tim redaksi menunjukkan bahwa program streamlining ini tidak hanya berhenti pada formalitas aksi korporasi semata, melainkan juga mencakup transformasi mendalam demi memperkuat kualitas pelayanan publik.

Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menyatakan bahwa dalam mengelola program streamlining ini, Pertamina senantiasa memastikan setiap proses dan keputusan yang diambil telah memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Untuk menjaga transparansi, Pertamina bahkan meminta pendampingan langsung dari aparat penegak hukum serta lembaga auditor resmi negara.

Dalam pelaksanaan restrukturisasi ini, pihak manajemen juga secara aktif membangun komunikasi dan berkoordinasi dengan Danantara hingga serikat pekerja internal perusahaan. Kolaborasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa program penataan anak usaha dapat berjalan harmonis tanpa menimbulkan gejolak internal serta mampu mencapai target "value creation" yang telah ditetapkan bersama.

// TOPICS
#pertamina #bumn #energi_nasional #restrukturisasi #transformasi_bisnis #danantara #korporasi
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi KRE Publishing adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.