Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan Yaqub Abdhad Al Mu'arif sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini berkaitan dengan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, untuk tahun anggaran 2025-2026. Berdasarkan pemantauan redaksi, penetapan ini menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi pada tahun ini.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Syah diduga kuat telah menerima uang suap sebesar Rp 800 juta untuk proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Selain suap proyek tersebut, bupati yang baru menjabat pada tahun 2025 ini juga disinyalir menerima gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 3,5 miliar.
Berdasarkan keterangan resmi dalam konferensi pers, KPK langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka demi kelancaran proses penyidikan. "KPK selanjutnya menahan para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli s.d 22 Juli 2026. Syah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan terhadap Yaqub dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan," kata Achmad.
Perkara korupsi ini bermula ketika Yaqub mendapatkan paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat melalui metode Pengadaan Langsung (PL) pada 2025. Dari pengamatan tim redaksi, Yaqub tercatat memperoleh 80 paket pekerjaan di Disdik dengan nilai total Rp 9,5 miliar, serta 5 paket pekerjaan di Dinas Perkim senilai Rp 748 juta.
Bupati Langkat kemudian diduga meminta komitmen fee sebesar 10% dari proyek di Disdik dan 17% dari proyek di Disperkim. Kedua belah pihak lalu menyepakati nilai fee sebesar Rp 990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp 126,8 juta untuk proyek di Disperkim. Kendati demikian, dari pantauan redaksi, Syah baru menerima total Rp 800 juta dari Yaqub hingga April 2025.
Menurut data penyidik, transaksi haram tersebut dilakukan secara bertahap, termasuk melalui transfer sebesar Rp 500 juta via sopir bupati yang bernama Zulkifli selama tahun 2025. Selain itu, aliran dana juga dikirimkan melalui perantara senilai Rp 150 juta pada Mei 2025, dan Rp 150 juta kembali melalui Zulkifli pada April 2026.
Memasuki pertengahan tahun, dugaan transaksi ilegal ini terus berlanjut. "Pada akhir Juni 2026, Syah kembali meminta kepada Yaqub sejumlah Rp 300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, Yaqub menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp 100 juta," ujar Achmad.
Selain suap proyek, lembaga antirasuah juga menemukan bukti adanya dugaan gratifikasi lain yang diterima Syah dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar. Berdasarkan pengamatan tim redaksi, gratifikasi tersebut diperoleh dari tiga klaster, yaitu mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Camat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah SD di Kabupaten Langkat.
Atas perbuatannya, Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara itu, Yaqub diduga melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.