Situasi di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang berlokasi di Jalan Radio Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mulai tampak kondusif pada Kamis (9/7) siang. Berdasarkan pantauan redaksi di lokasi, aktivitas di sekitar rumah berlantai dua dengan cat putih tersebut kini telah berjalan normal kembali tanpa adanya ketegangan.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Menurut pengamatan tim redaksi, sudah tidak terlihat lagi keberadaan prajurit TNI yang berjaga di depan pintu pagar sebagaimana yang tampak pada Rabu (9/7) malam sebelumnya. Kendati demikian, beberapa kendaraan roda dua masih terparkir rapi di sepanjang pagar rumah bersama dengan sedikitnya empat unit mobil berwarna hitam berjenis SUV dan MPV, termasuk satu unit Mitsubishi Xpander. Dari pantauan redaksi, sebuah mobil dan sepeda motor milik Polisi Militer (PM) juga masih disiagakan di sekitar lokasi.
Lalu lintas di sepanjang Jalan Radio terpantau mengalir lancar dan normal seperti hari-hari biasa. Beberapa orang yang diduga merupakan staf atau personel dari pihak Jampidsus terlihat sesekali keluar masuk area halaman rumah dinas tersebut, yang lokasinya memang tidak jauh dari Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Muhammad Nas, langkah pengamanan ketat yang sempat dilakukan tersebut murni atas dasar permohonan dari institusi Kejaksaan Agung. Ia menjelaskan bahwa seluruh prosedur telah dikoordinasikan secara matang dan mengacu pada regulasi Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai jaminan perlindungan terhadap jaksa yang sedang mengemban tugas negara.
Menurut Nas, pengamanan khusus oleh personel TNI ini sama sekali tidak memiliki kaitan dengan isu-isu lain yang tengah bergulir di tengah masyarakat luas saat ini. "Terkait pengamanan TNI terhadap Jaksa dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya," ujar Muhammad Nas melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis (9/7).
Lebih lanjut, Kapuspen TNI juga menegaskan bahwa kabar mengenai aksi penggeledahan yang dilakukan oleh aparat kepolisian di sejumlah tempat merupakan ranah hukum yang sama sekali berbeda. "Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang. Penggeledahan oleh Polri merupakan proses berbeda dan kewenangan Kepolisian," kata Nas memungkasi penjelasannya mengenai penempatan prajurit yang sempat bersamaan dengan penggeledahan Cafe de'Clan Signature di Jalan Cilandak Tengah tersebut.