KRE Publishing KRE Publishing
/home / berita / Kasus Indosurya: OJK Sita Aset Rp...
BERITA

Kasus Indosurya: OJK Sita Aset Rp 114 Miliar Milik Prolife Indonesia

Gedung Otoritas Jasa Keuangan OJK melakukan konferensi pers terkait penyitaan aset kasus Indosurya

Gedung Otoritas Jasa Keuangan OJK melakukan konferensi pers terkait penyitaan aset kasus Indosurya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dengan menyita mayoritas saham PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Surya Prima Persada atau BPS Super senilai Rp 72 miliar. Langkah pengamanan ini dilakukan terhadap aset milik PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses, yang saat ini telah berganti nama menjadi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.

Berdasarkan penjelasan Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Greta Joice Siahaan, penyitaan ini terpaksa dilakukan lantaran pemilik Asuransi Jiwa Indosurya, Henry Surya, tidak melaksanakan instruksi regulator untuk mengganti kerugian nasabah yang mencapai Rp 566 miliar. Dari pantauan redaksi, langkah hukum ini menjadi preseden penting dalam penegakan kepatuhan industri perasuransian di tanah air.

"Total aset yang berhasil disita dan diamankan senilai Rp 113,97 miliar. Jadi, penyitaan ini tentunya merupakan langkah strategis bagi penegakan hukum OJK," ujar Greta Joice Siahaan dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (9/7/2026).

Menurut pengamatan tim redaksi terhadap rincian aset yang disita, selain saham BPR Super, OJK juga mengamankan 11 unit ruko serta enam sertifikat hak guna bangunan dengan taksiran nilai Rp 29,3 billion. Seluruh aset properti tersebut diketahui tersebar di tiga wilayah strategis, yakni Kota Makassar, Kota Pematang Siantar, dan Kabupaten Bogor.

Berdasarkan informasi lanjutan dari Greta, OJK juga membekukan uang tunai dalam bentuk deposito senilai Rp 21,6 miliar. Dana pihak ketiga tersebut diduga sengaja ditempatkan menggunakan nama pihak lain dan tersebar di 10 bank yang berbeda.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa pihaknya telah mencabut izin usaha Prolife Indonesia sejak 2 November 2023. Tindakan ini diambil menyusul ketidakmampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis akibat kondisi keuangan yang terus memburuk.

Menurut Ogi, regulator telah membentuk tim likuidasi untuk memfasilitasi pemenuhan hak-hak nasabah yang dirugikan. Hingga saat ini, OJK dilaporkan baru mencairkan dan mendistribusikan dana jaminan Prolife Indonesia senilai Rp 35 miliar kepada nasabah, dan berencana mencairkan seluruh aset yang baru disita guna memaksimalkan pengembalian dana.

// TOPICS
#ojk #indosurya #prolife_indonesia #sita_aset #henry_surya #bpr
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi KRE Publishing adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.