KRE Publishing KRE Publishing
/home / berita / Sengketa Hotel Sultan Memanas, Ahli...
BERITA

Sengketa Hotel Sultan Memanas, Ahli Waris Gugat Setneg Rp14 Triliun

Gugatan baru sengketa lahan Hotel Sultan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Gugatan baru sengketa lahan Hotel Sultan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Sengketa kepemilikan lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno kembali memanas. Setelah pengelolaan hotel tersebut diambil alih oleh Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dari PT Indobuildco, kini muncul gugatan baru di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Raden Mas (RM) Kusrahardjo yang mengaku sebagai ahli waris sah dari RM Koesen, dengan salah satu tuntutan utama berupa ganti rugi materiil dan imateriil sekitar Rp14 triliun.

Berdasarkan pantauan redaksi di lokasi persidangan, gugatan ini melibatkan sejumlah instansi negara dan pihak swasta sekaligus. Kuasa Hukum Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan Kemensetneg, Kharis Sucipto, mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut telah resmi terdaftar dengan nomor perkara 411/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Gugatan dilayangkan oleh RM Kusrahardjo kepada enam pihak berbeda, termasuk PPKGBK dan Setneg selaku pihak tergugat.

"Iya, kalau untuk perkara ini, perkara nomor 411 Perdata 2026, gugatan diajukan oleh RM Kusrahardjo kepada enam pihak. Salah satunya PPKGBK dan Setneg sebagai tergugat dua," kata Kharis Sucipto saat ditemui tim redaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/7/2026).

Menurut pengamatan tim hukum tergugat, jika merujuk pada isi berkas gugatan, pihak penggugat mengklaim diri sebagai ahli waris RM Koesen yang sah. Ia juga mengeklaim sebagai pemegang hak atas tanah yang sah berdasarkan bukti kepemilikan Eigendom Verponding Nomor 1684 seluas 420.500 meter persegi yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto. Melalui klaim tersebut, penggugat menilai sebagian dari tanah miliknya telah digunakan secara sepihak untuk pembangunan kawasan Hotel Sultan.

"Kalau kami membaca gugatannya, penggugat dalam hal ini RM Kusrahardjo, dalam gugatannya ya, mengaku sebagai ahli waris dari RM Koesen. Kemudian beliau mengaku sebagai pemegang hak atas tanah berdasarkan Eigendom Verponding nomor 1684 seluas 420.500 meter, yang terletak di Jalan Gatot Subroto," ujar Kharis Sucipto menambahkan.

Kharis Sucipto melanjutkan bahwa penggugat merasa sebagian dari lahan Eigendom Verponding miliknya digunakan oleh PT Indobuildco untuk mendirikan bangunan Hotel Sultan. Berdasarkan pengamatan atas dokumen gugatan, tuntutan kemudian berkembang pada pembatalan dasar hukum penguasaan lahan Hotel Sultan oleh PT Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo tersebut.

Pihak penggugat menuntut agar sertifikat eks lahan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 milik PT Indobuildco dinyatakan batal demi hukum oleh majelis hakim. Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan memerintahkan pencoretan eks HGB tersebut dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 1/Gelora. Di samping pembatalan sertifikat, nilai ganti rugi finansial yang diajukan dalam perkara ini tergolong sangat fantastis.

"Dan di dalam gugatannya mereka menuntut agar dinyatakan sertifikat HGB Indobuildco baik nomor 26 dan 27 itu batal demi hukum. Itu salah satu tuntutannya. Dan diminta juga untuk mencoret eks HGB 26 dan 27 dari HPL No. 1/Gelora. Lalu meminta ganti rugi kurang lebih sebesar Rp14 triliun, kerugian materiil sebesar Rp500 miliar," papar Kharis Sucipto secara rinci.

Dengan kata lain, di samping menuntut pembatalan hak guna bangunan yang telah ada, RM Kusrahardjo juga menuntut kompensasi finansial yang nilainya menembus angka belasan triliun rupiah. Tuntutan finansial bernilai jumbo ini menjadi salah satu poin paling krusial dan menonjol dalam babak baru sengketa kepemilikan lahan strategis di Jakarta Pusat tersebut.

Berdasarkan informasi dan data resmi dari persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara sengketa Hotel Sultan terbukti belum sepenuhnya mereda meskipun pengelolaan fisiknya telah diambil alih oleh Setneg. Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan oleh RM Kusrahardjo ini secara resmi telah didaftarkan ke pengadilan sejak tanggal 15 Juni 2026 yang lalu.

Dalam rincian berkas perkara, penggugat menegaskan kembali bahwa tanah tempat berdirinya Hotel Sultan secara hukum masih sah milik mendiang RM Koesen. Klaim kepemilikan tersebut didasarkan atas dokumen Eigendom Verponding Nomor 1684 yang diterbitkan pada tahun 1938 lampau di masa pemerintahan kolonial Belanda, dengan total luas lahan mencakup 420.500 meter persegi.

Gugatan bernilai triliunan rupiah ini ditujukan kepada PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo, serta sejumlah instansi kementerian dan lembaga tinggi negara. Pihak tergugat tersebut antara lain Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, serta Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Dari pantauan redaksi di lokasi, sidang perdana atas kasus sengketa lahan ini akhirnya resmi digelar hari ini di Ruang Sidang Mudjono, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana tersebut berjalan dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas serta legal standing dari pihak penggugat sebelum masuk ke pokok perkara yang lebih dalam.

// TOPICS
#hotel_sultan #sengketa_lahan #rm_kusrahardjo #kementerian_sekretariat_negara #ppkgbk #pengadilan_negeri_jakarta_pusat #pt_indobuildco
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi KRE Publishing adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.