Rencana aksi unjuk rasa ribuan buruh di depan Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (9/7) resmi dibatalkan. Berdasarkan keterangan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, pembatalan dilakukan setelah adanya titik temu dan itikad baik dari pemerintah untuk mengkaji usulan perubahan kebijakan pajak Jaminan Hari Tua (JHT).
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Menurut Said Iqbal, keputusan strategis tersebut diambil seusai dirinya melakukan pertemuan intensif dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (8/7). Dari pantauan redaksi, pertemuan yang berlangsung di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat tersebut menghasilkan respons positif dari pihak pemerintah terkait aspirasi para pekerja mengenai aturan pemotongan pajak JHT.
""Oh iya, aksi besok dibatalkan karena sudah ada titik temu, sudah ada good faith atau itikad baik dari pemerintah. Di sini ada komunikasi yang baik antarpemerintah,"" kata Said Iqbal saat memberikan keterangan pers kepada media setelah bertemu dengan Purbaya.
Said Iqbal mengaku telah bergerak cepat melakukan komunikasi dengan sejumlah pimpinan aksi di lapangan untuk membatalkan demonstrasi. Berdasarkan pengamatan tim redaksi, aksi massa tersebut sebelumnya diproyeksikan akan diikuti sekitar 1.000 hingga 1.500 buruh yang berasal dari berbagai federasi serikat pekerja di wilayah Jabodetabek.
""Tadi saya sudah bicara dengan Bung Suparno, Bung Mujimin, dan Bung Iwan. Dengan demikian aksi dibatalkan,"" ujarnya menambahkan.
Berdasarkan data yang dihimpun, aksi tersebut awalnya membawa empat tuntutan utama dari elemen buruh. Tuntutan tersebut meliputi penghapusan pajak atas pencairan JHT, penghapusan pajak Tunjangan Hari Raya (THR), penghapusan pajak pesangon, serta penghapusan pungutan pajak atas manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun.
Massa yang sedianya akan turun ke jalan merupakan gabungan pekerja dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), serta sejumlah organisasi serikat pekerja lainnya.
Dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Keuangan Purbaya, Said Iqbal menyatakan bahwa dirinya mengajukan usulan konkret agar tarif pajak pencairan JHT ditetapkan menjadi 0%. Selain itu, ia juga mendesak penghapusan tarif pajak progresif atas pencairan JHT, serta penyesuaian batas saldo JHT yang dikenai pajak.
Menurut penuturan Said, Menkeu Purbaya merespons positif usulan tersebut dan berjanji akan mengkajinya lebih mendalam. Pemerintah dipastikan bakal mempertimbangkan segala aspek, termasuk dampak regulasi baru ini terhadap proyeksi penerimaan negara ke depan.
Di samping itu, dari pengamatan tim redaksi, pemerintah juga berkomitmen meninjau kembali ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009. Aturan lama tersebut membatasi saldo JHT bebas pajak maksimal sebesar Rp 50 juta. Said Iqbal menilai batasan itu sudah tidak relevan karena dibuat 17 tahun lalu, sehingga perlu disesuaikan dengan laju inflasi saat ini maupun harga emas.
Meski aksi unjuk rasa telah resmi dibatalkan, Said menegaskan bahwa proses pembahasan mengenai revisi regulasi pajak JHT ini belum sepenuhnya selesai. Dalam waktu dekat, tim teknis dari Kementerian Keuangan dijadwalkan segera melakukan koordinasi ketat dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah koordinasi lanjutan ini diperlukan untuk memvalidasi dan membahas data kepesertaan JHT yang terdampak langsung oleh kebijakan pajak. Said juga berencana menemui pimpinan BPJS Ketenagakerjaan demi mencocokkan data jumlah peserta dengan saldo di atas Rp 50 juta yang menjadi basis evaluasi kebijakan.