KRE Publishing KRE Publishing
/home / ekonomi / 1 dari 4 WNI Jadi Korban Scam, OJK...
EKONOMI

1 dari 4 WNI Jadi Korban Scam, OJK Blokir Rp674 Miliar

Ketua Dewan Komisioner OJK memberikan sambutan mengenai pemblokiran dana scam ratusan miliar

Ketua Dewan Komisioner OJK memberikan sambutan mengenai pemblokiran dana scam ratusan miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa Indonesia Anti Scam Centre (IASC) telah menerima sebanyak 608.000 laporan penipuan sejak pertama kali diluncurkan pada November 2024 hingga 26 Juni 2026. Banyaknya laporan tersebut menunjukkan bahwa kejahatan siber di sektor keuangan masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat tanah air.

Berdasarkan pantauan redaksi, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi merincikan bahwa dari ratusan ribu laporan yang masuk, IASC telah berhasil memblokir sekitar 557.000 rekening. Adapun total nilai dana yang berhasil dibekukan mencapai Rp674 miliar, dengan Rp200 miliar di antaranya telah berhasil dikembalikan kepada para korban.

""Dan saya percaya ini hanyalah puncak gunung es, karena tidak semua orang akan melaporkan bahwa mereka menjadi korban penipuan,"" ujar perempuan yang akrab disapa Kiki itu saat menghadiri Seminar on Scams OJK bersama United Nations Office Drugs and Crime (UNODC) di DoubleTree Hilton, Jakarta Pusat.

Menurut pengamatan tim redaksi, keengganan korban untuk melapor sering kali dipicu oleh rasa malu karena telah terjebak dalam modus penipuan. Kiki melanjutkan bahwa pelaku kejahatan ini kerap memanfaatkan saluran pembayaran digital, rekening atas nama orang lain, sub-pedagang, aset virtual, hingga jaringan lintas batas untuk mengaburkan transaksi keuangan ilegal mereka.

Kiki juga menambahkan bahwa tantangan terbesar dalam penanganan scam adalah kecepatan pelaporan. Menurut data di lapangan, korban umumnya baru melapor setelah 24 jam kejadian, sehingga waktu untuk mendeteksi dan memulihkan dana menjadi sangat sempit. Terlebih lagi, pemanfaatan teknologi AI, deepfake, dan otomatisasi kini membuat penipuan tampak jauh lebih kredibel.

Pada kesempatan yang sama, UN Resident Coordinator in Indonesia, Gita Sabharwal menjelaskan bahwa jaringan penipuan berskala industri ini marak beroperasi di wilayah Asia Timur dan Tenggara dengan memanfaatkan celah sistem keuangan modern. Penelitian UNODC memperkirakan total kerugian akibat penipuan online di kawasan ini telah menembus angka US$37 miliar.

Menurut Sabharwal, dampak dari ekosistem kriminal digital ini sudah sangat terasa di dalam negeri. Berdasarkan data yang dihimpun, satu dari empat konsumen atau warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan pernah kehilangan uang akibat menjadi korban penipuan daring, sebuah angka yang mengkhawatirkan bagi ketahanan finansial masyarakat.

// TOPICS
#ojk #anti_scam_centre #penipuan_online #kriminalitas_siber #keuangan_digital #unodc
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi KRE Publishing adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.