Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III periode Juli hingga September 2026 tidak mengalami kenaikan. Menurut pantauan redaksi, langkah strategis ini diambil guna mempertahankan stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika pasar global yang fluktuatif.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan keterangan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, kebijakan mempertahankan tarif ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing sektor industri, serta memberikan kepastian iklim usaha yang kondusif di tanah air.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," jelas Bahlil Lahadalia dalam pernyataan resminya terkait kebijakan tersebut.
Merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif (tariff adjustment) untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi idealnya dievaluasi setiap tiga bulan. Evaluasi ini didasarkan pada empat parameter makroekonomi utama, yakni nilai tukar kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Berdasarkan pengamatan tim redaksi, parameter yang digunakan untuk penentuan tarif Triwulan III 2026 merupakan realisasi data periode Februari hingga April 2026. Data tersebut mencatat nilai kurs rupiah sebesar Rp16.959,32 per US$, ICP di angka US96,12perbarel,inflasisebesar0,21persen,danHBAsenilaiUS70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara. Meski secara perhitungan formula terdapat potensi perubahan, pemerintah memilih untuk tetap menahan tarif demi kepentingan ekonomi nasional.
Bahlil Lahadalia juga menambahkan bahwa kebijakan tarif tetap ini tidak hanya berlaku bagi golongan non-subsidi, melainkan juga menyasar 24 golongan pelanggan yang menerima subsidi. Pelanggan tersebut mencakup sektor sosial, rumah tangga tidak mampu, bisnis skala kecil, industri kecil, hingga para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ucap Bahlil.
Sementara itu, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menegaskan kesiapan korporasi sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk mengamankan jalannya kebijakan ini. PLN berkomitmen penuh untuk terus menyediakan pasokan listrik yang andal dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik," ujar Darmawan Prasodjo.
Dari pantauan redaksi, rincian lengkap mengenai tarif tenaga listrik untuk masing-masing golongan pelanggan pada Triwulan III 2026 ini sudah dapat diakses dan dilihat secara transparan oleh publik melalui laman resmi website PLN.