Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mengusut skandal dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025–2030, Suhardiman Amby. Berdasarkan pantauan redaksi, tim penyidik KPK kini menyasar Kantor Dinas Perkebunan Kuansing serta kediaman pribadi dan rumah dinas Kepala Dinas Perkebunan, Andri Yama Putra. Langkah penindakan tegas ini diambil guna membongkar jejak suap dan gratifikasi terkait proses perizinan pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penyidik saat ini tengah membutuhkan alat bukti tambahan mengenai praktik gratifikasi yang melibatkan kepala daerah tersebut dengan kelompok koperasi. "Untuk saat ini, tentu kebutuhan penyidik melakukan penggeledahan di Dinas Perkebunan ataupun di kepala Dinas Perkebunan tentunya berkaitan dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh bupati kepada pihak-pihak KUD. Karena ini kan berkaitan dengan kebun-kebun di wilayah Kuansing," kata Budi kepada wartawan pada Rabu (8/7/2026).
Budi membeberkan alasan penyidik membidik sektor perkebunan dan instansi daerah dalam penyidikan kasus ini. Berdasarkan pengamatan tim redaksi, pemerintah daerah dinilai memiliki kewenangan teknis yang sangat krusial dalam memberikan rekomendasi pelepasan kawasan hutan. Pejabat daerah memegang peranan penting lantaran mereka menjadi pihak yang paling memahami kondisi tata ruang serta letak geografis wilayah setempat.
"Karena memang Pemda itu punya kewenangan teknis berkaitan dengan rekomendasi untuk pelepasan kawasan hutan tersebut. Juga soal tata ruang, karena Pemda yang paling memahami bagaimana kondisi dan tata ruang geografi di suatu wilayah," ujar Budi menambahkan. Menurutnya, pihak kementerian selalu mempertimbangkan rekomendasi dari daerah sebelum menerbitkan izin pelepasan hutan resmi.
Dalam menjalankan aksinya, Suhardiman Amby diduga memotong Sisa Hasil Usaha (SHU) milik 914 petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) secara paksa. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sang bupati mengumpulkan uang setoran dari tingkat akar rumput dan mengonversinya ke dalam mata uang dolar Singapura untuk menyamarkan jejak kejahatan dari endusan penegak hukum sebelum diserahkan sebagai uang pelicin.