Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dilaporkan kian melebar hingga ke lingkaran Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Berdasarkan pengamatan tim redaksi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah gencar mendalami dugaan penerimaan lain oleh tersangka terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Riau tersebut.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Dalam proses pengusutan perkara ini, lembaga antirasuah tersebut memberikan perhatian khusus pada kewenangan Kementerian Kehutanan. Hal ini disebabkan karena otoritas final terkait persetujuan pelepasan kawasan hutan berada di bawah kendali kementerian tersebut, sehingga berpotensi rawan terjadi penyalahgunaan wewenang.
Menurut pengakuan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dirinya membenarkan telah menerima sebuah amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang saat ini sudah berstatus tersangka. Dari pantauan redaksi, momentum pemberian tersebut terjadi pada tanggal 2 Juni 2026, ketika sang bupati beserta jajarannya melakukan audiensi resmi dengan sang menteri.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, Suhardiman Amby meninggalkan amplop yang sengaja ditutup dengan map di akhir pertemuan. Walau demikian, Raja Juli Antoni menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui isi dari amplop tersebut dan langsung berinisiatif untuk mengembalikannya ke pihak Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.
Jarak waktu pengembalian amplop tersebut diketahui sekira 17 hari sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan oleh KPK. Di sisi lain, tim penyidik KPK dikabarkan bakal mendalami lebih lanjut mengenai dugaan adanya aliran uang dari Bupati Kuansing yang mengalir kepada Raja Juli Antoni.
Guna mengupas tuntas peluang pemeriksaan Menteri Kehutanan oleh KPK, dialog Overview Tribunnews edisi Rabu, 8 Juli 2026, mengangkat tema "Skandal Amplop Bupati Kuansing". Diskusi publik yang disiarkan daring melalui kanal YouTube Tribunnews mulai pukul 19.00 WIB ini turut menghadirkan peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM), Dandi Jayusman, sebagai narasumber utama.