Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dilaporkan telah mengambil langkah tegas dengan mengirimkan surat elektronik (surel) atau email pengingat massal kepada masyarakat yang masih tercatat memiliki tunggakan pajak belum terselesaikan.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, jumlah penunggak pajak yang menjadi target dalam gelombang pengiriman email pengingat ini mencapai angka yang sangat signifikan.
"Sebanyak 1.853.854 email telah dikirimkan," ujar Inge saat memberikan konfirmasi mengenai rincian data tersebut pada Kamis (9/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, strategi penagihan proaktif ini didasarkan pada pendekatan Behavioural Insight (BI) Penagihan Pajak. Pendekatan berbasis psikologi perilaku ini telah diterapkan oleh Ditjen Pajak sejak tahun 2023, dengan mengadopsi kisah sukses dari negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, Polandia, Australia, dan Selandia Baru.
Dari pantauan redaksi terhadap Pengumuman Nomor Peng-39/PJ.09/2026, langkah ini merupakan bentuk komitmen DJP untuk membantu kelancaran administrasi wajib pajak. Bagi masyarakat yang menerima email tersebut, tim redaksi mengimbau untuk memastikan terlebih dahulu bahwa pengirim menggunakan domain resmi @pajak.go.id guna menghindari modus penipuan.
Bila email dipastikan valid, wajib pajak diminta segera mengakses portal Coretax DJP untuk membuat kode billing melalui menu pembayaran. Pelunasan dapat dilakukan lewat teller bank, ATM, mobile banking, atau platform e-commerce resmi, karena penundaan pembayaran dapat memicu sanksi hukum sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.