Said Iqbal, Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, menyatakan optimistis usulan pengenaan pajak 0% untuk manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) mendapat dukungan penuh dari Menteri Ketenagakerjaan Menaker Yassierli. Berdasarkan pantauan redaksi, Kemnaker dan kalangan serikat pekerja kini telah memiliki pandangan yang sama terkait perlunya perubahan regulasi perpajakan atas manfaat JHT tersebut.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Said mengatakan Menaker Yassierli akan segera berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas usulan ini secara intensif. Ia berharap manfaat JHT tidak lagi dibebani pajak saat dicairkan oleh pekerja yang telah purnatugas. "Pak Menteri Tenaga Kerja sangat mendukung pajak JHT 0%. Kami bersepaham, bersepakat. Pak Menaker akan berkomunikasi dengan Menteri Keuangan bahwa beliau setuju JHT itu 0%," ujar Said usai pertemuan di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (9/7).
Apabila usulan tarif pajak 0% belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat, Said mengusulkan alternatif agar pemerintah menaikkan ambang batas manfaat JHT yang dikenai pajak. Menurut pengamatan tim redaksi, saat ini manfaat JHT di atas Rp 50 juta masih dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 5%. Batas tersebut dinilai sudah tidak lagi relevan karena belum pernah disesuaikan sejak pertama kali ditetapkan pada tahun 2009 silam.
Said menjelaskan bahwa saat aturan itu dibuat, nilai Rp 50 juta setara dengan sekitar 152 gram emas. Dengan lonjakan harga emas saat ini, nilai yang setara diperkirakan telah mencapai kisaran Rp 400 juta. "Kalau tidak bisa nol persen, ambang batas yang dikenai pajak sebaiknya diubah. Dulu Rp 50 juta setara 152 gram emas. Sekarang nilainya sudah sekitar Rp 400 juta," katanya menekankan pentingnya penyesuaian.
Selain menaikkan ambang batas, Said juga mendesak pemerintah menghapus penerapan pajak progresif terhadap pencairan JHT. Menurutnya, dana JHT merupakan tabungan murni pekerja yang dihimpun secara mandiri selama masa kerja, sehingga tidak semestinya kembali dikenai pajak progresif saat dicairkan. Dari hasil observasi pertemuan tersebut, Menaker Yassierli diklaim memiliki pandangan yang sama dan siap membawa poin ini ke Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, Said Iqbal juga telah menemui Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di kantornya. Purbaya sempat mengutarakan bahwa berdasarkan data Kementerian Keuangan, sekitar 95% pencairan JHT saat ini sebenarnya tidak dikenai pajak karena nilainya di bawah Rp 50 juta. Namun, Said Iqbal menilai data tersebut belum mencerminkan kondisi riil di lapangan. Menanggapi masukan itu, Purbaya menyatakan akan meminta data yang lebih komprehensif kepada BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengambil keputusan final terkait revisi Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009.