KRE Publishing KRE Publishing
/home / berita / Baru Sebulan Pimpinan BGN Menjabat,...
BERITA

Baru Sebulan Pimpinan BGN Menjabat, 7 Orang Jadi Tersangka Korupsi

Gedung Kejaksaan Agung ungkap skandal korupsi proyek MBG di Badan Gizi Nasional

Gedung Kejaksaan Agung ungkap skandal korupsi proyek MBG di Badan Gizi Nasional

Hampir genap satu bulan menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), sederet tantangan berat langsung menghadang Nanik S. Deyang. Berdasarkan pantauan redaksi, Nanik yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 8 Juni 2026 lalu menggantikan Dadan Hindayana, kini harus menghadapi hantaman badai pusaran korupsi yang mengguncang lembaga tersebut.

Tugas besar Nanik bersama Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dan Mayjen Eddy Trenggono untuk menyukseskan program unggulan Makanan Bergizi Gratis (MBG) kini dibayangi oleh pengusutan Kejaksaan Agung. Dari pengamatan tim redaksi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah membongkar rantai culas berskala masif dari hulu ke hilir yang menyeret figur sipil, purnawirawan militer, perwira tinggi kepolisian, hingga jejaring swasta.

Berdasarkan informasi resmi dari penyidik, perkara ini diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam proyek pemenuhan gizi nasional periode 2025–2026. Tersangka utama adalah Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN, yang diduga berulang kali menerima suap pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari pihak swasta dan melakukan mark up sejumlah pengadaan barang di lingkungan BGN.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, aliran uang untuk Dadan disalurkan melalui Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, yang berperan menjual titik dapur SPPG seharga Rp100 juta per titik kepada calon mitra. Selain itu, purnawirawan perwira tinggi TNI Lodewyk Pusung dan mantan pimpinan BGN Sony Sanjaya juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan intervensi penentuan mitra serta mark up pengadaan.

Tersangka lainnya meliputi pihak swasta Asep Yusuf Somantri sebagai penghubung suap, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono yang mengondisikan proyek motor listrik, serta Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Menurut penyidik, perwira Polri aktif tersebut diduga menentukan pemasok dan memanipulasi harga jual ompreng demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Kasus ini kian memanas pasca munculnya "nyanyian" dari tersangka Sony Sanjaya melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti. Sony mengklaim bahwa Kepala BGN saat ini, Nanik S. Deyang, diduga meminta perubahan nama sejumlah yayasan SPPG terkait program MBG. Dari pantauan redaksi, testimoni ini berpotensi menyeret pimpinan baru BGN ke dalam pusaran pemeriksaan.

Merespons hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Nanik demi meminta klarifikasi. Namun, pihak kejaksaan akan terlebih dahulu mencocokkan keterangan Sony dengan alat bukti lain yang sah.

"Kan bisa saja orang bicara oh si itu ini. Memang komunikasi, tapi intinya sebetulnya buktinya apa? Seperti apa? Apakah pembicaraan itu menjadi fakta hukum, menjadi fakta perbuatan melawan hukum? Kan belum tentu juga," kata Anang saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (23/6/2026). Ia menegaskan, klarifikasi akan dilakukan apabila penyidik memandang keterangan tersebut sangat diperlukan untuk memperjelas pengungkapan perkara.

// TOPICS
#badan_gizi_nasional #prabowo_subianto #kejaksaan_agung #korupsi_mbg #nanik_s_deyang #dadan_hindayana #jampidsus
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi KRE Publishing adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.