Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan peran Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Junanto Kurniawan (JK), dalam perkara korupsi tata kelola ekspor mineral mengandung logam tanah jarang (rare earth). Komoditas tersebut merupakan kelompok mineral strategis yang dilarang diekspor dalam bentuk tertentu. Berdasarkan pantauan redaksi, penyidik menyebut JK tetap menerbitkan dokumen ekspor meski mengetahui komoditas tersebut mengandung logam tanah jarang.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, JK ditetapkan sebagai tersangka bersama Iwan Setiawan (IS) selaku perwakilan PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) dan Gian Prabuharto (GP) selaku Kepala Unit Pelayanan PT Sucofindo Pangkalpinang. Perkara bermula ketika IS meminta GP melakukan pengujian sampel ilmenit, yakni mineral yang menjadi bahan baku titanium, secara tidak menyeluruh.
Cara itu diduga dilakukan agar kandungan logam tanah jarang tidak muncul dalam laporan hasil laboratorium sehingga komoditas dapat memenuhi syarat ekspor. "Saudara IS secara melawan hukum meminta kepada saudara GP untuk memanipulasi dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan menyatakan bahwa komoditas ilminite tersebut memiliki kadar di atas 45 persen agar dapat diekspor," kata Syarief kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Dari pengamatan tim redaksi, penyidik menyebut GP mengakomodasi permintaan tersebut. Meski mengetahui sampel ilmenit mengandung logam tanah jarang, pengujian laboratorium hanya dilakukan pada bagian atas jumbo bag sehingga kandungan mineral strategis itu tidak tercantum dalam laporan. "Pengujian tersebut hanya dilakukan terhadap bagian atas jumbo bag dengan tujuan agar kandungan logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium," ujar Syarief.
Laporan hasil uji laboratorium itu kemudian dijadikan dasar bagi JK untuk menerbitkan dokumen ekspor. Padahal, menurut Syarief, JK mengetahui komoditas milik PT PMM mengandung logam tanah jarang berdasarkan hasil uji Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Jakarta dan Pusat Pengujian Produk (P2P). "Saudara JK mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor mengandung logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor. Namun saudara JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor dengan dasar laporan dari surveyor PT Sucofindo yang sudah dikondisikan oleh IS sehingga tidak memuat adanya kandungan logam tanah jarang," katanya.
Berdasarkan penjelasan penyidik, rangkaian dugaan manipulasi tersebut memungkinkan PT PMM mengekspor sekitar 390 ton mineral mengandung logam tanah jarang yang dilarang diekspor. Kejaksaan Agung menyatakan praktik itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara, namun nilai kerugian masih dalam proses penghitungan. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana korupsi, dan kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.