Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menilai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, berpeluang kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk yang keempat kalinya. Langkah hukum ini diprediksi tetap berjalan meskipun proses persidangan pokok perkara yang menjerat mantan Menpora tersebut diperkirakan akan segera dimulai dalam waktu dekat.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim kuasa hukum Roy Suryo diketahui telah mendaftarkan permohonan praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Juli 2026. Pengajuan tersebut tetap dilakukan meskipun putusan untuk praperadilan kedua terkait keabsahan penetapan tersangka baru dijadwalkan untuk dibacakan oleh majelis hakim pada Senin, 20 Juli 2026.
Menurut Ade Darmawan, masih terdapat sejumlah pasal menjerat Roy Suryo yang hingga kini belum diuji melalui mekanisme praperadilan, seperti Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 35. Ade menjelaskan bahwa praperadilan yang telah diajukan sebelumnya baru berkaitan dengan Pasal 32, sedangkan gugatan ketiga menyangkut tuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi atas tindakan penangkapan, penahanan, serta penggeledahan.
Dari pantauan redaksi, strategi hukum yang diterapkan oleh kubu Roy Suryo ini terbilang unik karena mengajukan permohonan secara bertahap dan terpisah. "Kalau kita melihat beberapa praperadilan biasanya dia itu sekaligus. Kita tidak perlu lagi artinya mencicil ini rehabilitasi kemudian setelah rehabilitasi apalagi kan begitu," kata Ade Darmawan saat memberikan keterangan resmi.
Ade Darmawan menambahkan, jika nantinya permohonan praperadilan tersebut dikabulkan oleh hakim PN Jakarta Selatan, maka hasil itu tentu akan sangat menguntungkan posisi hukum Roy Suryo. "Kalau itu pun diwujudkan ya tentunya selamatlah Mas Roy ini," ujarnya memprediksi kelanjutan kasus hukum tersebut.
Kendati demikian, pengamatan tim redaksi menunjukkan bahwa rangkaian praperadilan yang bertubi-tubi ini diharapkan tidak sampai mengintervensi atau mengulur jalannya persidangan utama. Ade berharap proses ini berjalan independen. "Saya yakin bahwa apa yang dilakukan teman-teman ini mudah-mudahan tidak berpengaruh oleh putusan materi pokok perkara," tuturnya memungkasi pembicaraan.