Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan sidang praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Berdasarkan pantauan redaksi, perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang akan diputuskan pada Senin (20/7/2026).
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Menurut informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang tersebut rencananya akan digelar di ruang Oemar Seno Adji. "Senin, 20 Juli 2026, jam 13.00 pembacaan putusan," demikian bunyi keterangan resmi yang terpantau oleh tim redaksi pada Minggu (19/7/2026).
Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka atas Pasal 32 ayat (1) UU ITE oleh Polda Metro Jaya tidak sah. Menurut isi petitum permohonannya, penetapan tersangka tersebut dinilai melawan hukum karena melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 21/PUU-XII/2014 jo Pasal 184 ayat 1 KUHAP. "Menyatakan Pemohon tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) - UU No. 1 Tahun 2024 sebagaimana yang diubah dari UU No. 19 Tahun 2016 sebagaimana yang diubah dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE," tulis petitum tersebut.
Berdasarkan pengamatan dari berkas gugatan, Roy Suryo juga memohon kepada hakim tunggal untuk membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut turut menuntut pemulihan nama baiknya secara utuh dengan bunyi petitum, "Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula."
Dari catatan redaksi, Roy Suryo diketahui telah tiga kali mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait kasus hukum yang dihadapinya. Gugatan pertama yang menguji keabsahan penggeledahan dan penahanan telah dikabulkan sebagian oleh hakim pada 7 Juli 2026, sementara gugatan kedua berfokus pada status tersangka, dan gugatan ketiga menuntut ganti kerugian serta rehabilitasi nama baik.