Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra menegaskan bahwa tidak ada satu pun aturan hukum yang mengharuskan aparat penegak hukum meminta izin Presiden untuk menangkap seorang jaksa. Pernyataan ini merespons klaim pengacara Hotman Paris Hutapea yang mempertanyakan alasan Polri tidak berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto sebelum memproses hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Menurut Soedeson Tandra, klaim yang dilontarkan oleh Hotman Paris tersebut sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang kuat. "Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin Presiden," kata Soedeson saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Minggu, 19 Juli 2026.
Berdasarkan penjelasan legislator dari Partai Golkar tersebut, ketentuan dalam Undang-Undang Organik Kejaksaan yang sebelumnya mensyaratkan izin dari Jaksa Agung untuk menangkap jaksa pun sebenarnya sudah lama dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Dari pantauan redaksi, pembatalan ini memperkuat prinsip kesetaraan di hadapan hukum bagi setiap warga negara tanpa terkecuali.
Soedeson Tandra juga menekankan pentingnya menjaga prinsip equality before the law dalam setiap penanganan kasus pidana di Indonesia. "Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegasnya secara lugas.
Oleh karena itu, pihak DPR meminta Tim 9 selaku tim penyidik khusus bentukan Kejaksaan Agung untuk menangani perkara hukum yang menjerat Febrie Adriansyah ini dengan tegas, transparan, dan profesional. Langkah tegas ini dinilai sangat krusial mengingat penanganan kasus korupsi tersebut kini telah menjadi perhatian publik secara luas.
Ia juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan telah menunjukkan komitmen yang sangat kuat dalam agenda pemberantasan korupsi nasional, sebagaimana tertuang dalam visi Asta Cita. "Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak. Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini masalah yang berurusan dengan penegakan hukum," ungkap Soedeson.
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea selaku pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah, sempat mempertanyakan langkah tegas Korps Bhayangkara melalui Kortastipidkor Polri dalam mengusut kliennya. Hotman mengeklaim bahwa Febrie Adriansyah merupakan sosok berprestasi yang selama ini dibanggakan oleh Presiden Prabowo Subianto karena kinerjanya yang dinilai gemilang dalam menyelamatkan dan mengembalikan aset negara.
"Paling penting kalian bertanya, kalau anda punya nyali bertanya, tanya kepada Kapolri: Hey, kenapa tidak tanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan ini terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo? Tanya! Saya baru tahu tidak ada izin. Coba bayangkan coba!" ujar Hotman Paris dalam jumpa pers yang digelar di Kejaksaan Agung RI pada Jumat, 17 Juli 2026 malam.
Hotman Paris menyebutkan bahwa kliennya telah berhasil mengembalikan aset negara dengan nilai total mencapai Rp 430 triliun melalui berbagai tugas penertiban kawasan hutan serta penanganan kasus kerugian negara skala besar. "Ini lihat tidak foto ini, kebanggaan dari Presiden. Dan sudah mengembalikan gara-gara Rp 430 triliun, belum lagi transaksi yang begitu besar yang tidak pernah disentuh sebelumnya. Begitu saja dipermalukan. Ada apa? Tanya makanya, malam ini kalian langsung ke Mabes Polri," ucap Hotman.
Dari pengamatan tim redaksi, Febrie Adriansyah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan korupsi besar yang terkait dengan PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta pasokan batu bara untuk PLTU. Meskipun sempat menjalani proses pemeriksaan intensif oleh pihak Kejaksaan Agung hingga Jumat malam, hingga saat ini belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.