Kepolisian Negara Republik Indonesia secara bertahap mulai melimpahkan berkas administrasi tiga perkara korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung. Berdasarkan informasi resmi, ketiga perkara yang dimaksud meliputi kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, korupsi Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025, serta tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Menurut Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, seluruh proses administrasi penyidikan beserta barang bukti akan diserahkan penuh untuk ditindaklanjuti. "Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti," kata Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi kepada wartawan di Jakarta.
Berdasarkan penjelasan Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, penyerahan kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan FA ini didasari oleh kesepakatan bersama antarlembaga. Sinergitas ini dilakukan guna mengoptimalkan penegakan hukum. Sebelum pelimpahan ini dilakukan, Kortastipidkor Polri juga telah mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka bersama seorang pengusaha berinisial DR selaku mitra dalam perkara tersebut.
Dari pantauan redaksi di lapangan, proses hukum ini berjalan cukup agresif setelah pihak kepolisian memeriksa belasan saksi dan meminta keterangan sejumlah ahli hukum. Penyidik Polri tercatat sudah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tersangka FA kini disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta undang-undang terkait pencucian uang.
Menurut pengamatan tim redaksi, pihak Kejaksaan Agung menyambut baik pelimpahan kewenangan perkara ini demi mempercepat kepastian hukum. Plt Jampidsus Rudi Margono menegaskan bahwa Kejagung telah menerima berkas penanganan tiga perkara tersebut dari Kortastipidkor Polri. Rudi menyatakan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata dari komitmen serta sinergi antarlembaga penegak hukum agar penanganan perkara kakap dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan efektif.