KRE Publishing KRE Publishing
/home / berita / Kasus Eks Jampidsus Febrie...
BERITA

Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Aset Sentul Tak Masuk LHKPN

Gedung Kejaksaan Agung RI tempat konferensi pers penetapan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Gedung Kejaksaan Agung RI tempat konferensi pers penetapan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kepolisian secara resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah hukum ini diambil pihak berwenang setelah penyidik melakukan gelar perkara mendalam serta memeriksa sejumlah saksi dan ahli yang kompeten.

Status hukum baru tersebut langsung mengarahkan perhatian publik pada rekam jejak harta kekayaan Febrie. Berdasarkan pantauan redaksi, aset properti berupa rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan utama karena sempat digeledah oleh aparat kepolisian namun diketahui sama sekali tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru miliknya.

Berdasarkan dokumen LHKPN periodik 2025 yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Maret 2026, total harta kekayaan Febrie tercatat sebesar Rp18,26 miliar. Menurut pengamatan tim redaksi, nominal angka tersebut sama persis tanpa mengalami perubahan sedikit pun dalam setiap pelaporan yang diajukan ke KPK sejak posisi laporan per 31 Desember 2023, yang berarti nilai hartanya stagnan selama tiga tahun terakhir.

Berdasarkan rincian dalam LHKPN 2025, mayoritas kekayaan Febrie bertumpu pada aset tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp14,85 miliar atau setara dengan 81% dari total kekayaannya. Aset ini tersebar di lima bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung.

Salah satu aset dengan nilai paling tinggi yang dilaporkan adalah tanah dan bangunan seluas 638 meter persegi/200 meter persegi di Jakarta Selatan dengan taksiran nilai Rp10,83 miliar. Di samping itu, Febrie juga melaporkan kepemilikan empat unit kendaraan mewah senilai total Rp2,31 miliar, yang terdiri atas Honda HR-V 2018, Toyota Land Cruiser Prado 2020, Peugeot New 2008 AT 2018, dan Toyota Alphard 2.5G A/T 2021.

Mantan pejabat Kejaksaan Agung ini juga mencantumkan kepemilikan kas dan setara kas sebesar Rp938,13 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp60 juta, serta harta lainnya sebesar Rp100 juta. Dalam dokumen pelaporan resmi tersebut, Febrie juga menyatakan secara tertulis bahwa dirinya tidak memiliki utang sama sekali.

Jika menilik ke belakang dan membandingkannya dengan LHKPN periodik 2022 yang dilaporkan pada 28 Februari 2023, total kekayaan Febrie sebenarnya sempat melonjak drastis hingga 187% dari yang awalnya hanya Rp6,36 miliar menjadi Rp18,26 miliar. Lonjakan signifikan ini terjadi hanya dalam kurun waktu satu tahun saja.

Kenaikan drastis itu terutama dipengaruhi oleh meroketnya nilai aset tanah dan bangunan dari Rp4,02 miliar menjadi Rp14,85 miliar, serta penambahan satu unit mobil Toyota Alphard baru. Namun, setelah lonjakan besar di tahun tersebut, total kekayaan yang dilaporkannya ke negara tidak pernah bergerak berubah sejak posisi akhir 2023 hingga laporan periodik 2025.

Di tengah ketidakwajaran laporan tersebut, rumah yang digeledah oleh tim gabungan Kortastipidkor Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya di kawasan Sentul pada Kamis (9/7) dipastikan absen dari daftar kekayaan resmi Febrie. Padahal pasca-penggeledahan, Febrie sendiri secara terbuka mengakui bahwa rumah bersangkutan adalah benar miliknya pribadi yang sudah dibeli sejak lama.

Menurut pengakuan Febrie, riwayat kepemilikan properti pribadi di Sentul tersebut sangat valid dan dapat dibuktikan secara hukum melalui sertifikat hak milik yang sah. "Semua aset yang disita, kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tapi tentu akan dijelaskan melalui forum acara yang sesuai dengan prosedur," ujar Febrie dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Febrie juga menegaskan bahwa seluruh aset bergerak yang disita oleh pihak penyidik memiliki dasar kepemilikan hukum yang jelas. Terkait temuan uang tunai miliaran rupiah, mata uang asing, hingga emas batangan yang diamankan di kediamannya, ia mengklaim seluruhnya bersumber dari aktivitas sah yang nantinya siap dijelaskan dalam proses hukum berjalan.

Menurut Febrie, ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut dan bisa dimintai keterangan oleh penyidik. "Ada orang-orang juga yang melakukan kegiatan, itu bisa ditanya, nanti bisa diperiksa. Akan dijelaskan dalam suatu proses acara yang benar," tambahnya di hadapan para wartawan.

Dalam penggeledahan berskala besar tersebut, penyidik gabungan berhasil menyita barang bukti fantastis berupa uang tunai dan mata uang asing senilai Rp476 miliar, emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai US$4,76 juta, pecahan 14,08 juta dolar Singapura, serta uang tunai tambahan Rp100 juta. Polisi juga menyita dokumen penting, ponsel, serta foto keluarga.

Pada Sabtu (11/7), Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri, Totok Suharyanto, secara resmi mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka baru. Febrie tidak sendiri, polisi juga menetapkan satu orang lainnya dari pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Menurut penjelasan Totok, penetapan status hukum pidana terhadap FA didasarkan pada hasil pemeriksaan 15 orang saksi, dua ahli, dan rangkaian penggeledahan. "Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Totok menegaskan dalam konferensi pers resminya.

Atas perbuatannya, Febrie disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP. Pihak kepolisian menduga kuat Febrie melakukan praktik rasuah dan TPPU saat menangani perkara korupsi besar PT Asabri.

Berdasarkan kesepakatan sinergi kelembagaan antara Kortastipidkor Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, kelanjutan penanganan berkas penyidikan perkara korupsi ini nantinya akan dilimpahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Langkah ini diambil demi menjaga independensi dan profesionalisme penegakan hukum antarinstansi.

Menurut informasi dari jalannya investigasi, penggeledahan rumah di Sentul ini merupakan bagian dari operasi gabungan atas tiga perkara korupsi besar. Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, korupsi berskala masif di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, hingga dugaan pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

// TOPICS
#febrie_adriansyah #jampidsus #lhkpn #kasus_korupsi #pencucian_uang #kortastipidkor #bareskrim_polri
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi KRE Publishing adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.