KRE Publishing KRE Publishing
/home / berita / Blackout Sumatra-Bali Imbas Lemahnya...
BERITA

Blackout Sumatra-Bali Imbas Lemahnya Pengawasan Pasokan Batubara

Ilustrasi blackout listrik di Sumatra dan Bali akibat krisis pasokan batubara DMO PLTU

Ilustrasi blackout listrik di Sumatra dan Bali akibat krisis pasokan batubara DMO PLTU

Krisis energi yang memicu pemadaman listrik massal atau blackout di wilayah Sumatra dan Bali belakangan ini mendapat sorotan tajam. Center of Energy and Resources Institute (CERI) menilai bahwa insiden tersebut merupakan dampak langsung dari lemahnya pengawasan pasokan batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM.

Berdasarkan keterangan dari Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, kelangkaan pasokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri terjadi karena banyak perusahaan tambang yang mangkir dari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Ironisnya, perusahaan-perusahaan nakal tersebut dilaporkan tidak mendapatkan sanksi berat dan tetap dibiarkan berproduksi serta melakukan ekspor ke luar negeri.

"Semestinya hal tersebut dicegah dengan menggunakan instrumen peraturan yang dimiliki Kementerian ESDM," ujar Yusri Usman pada Sabtu (11/7/2026). Menurutnya, pihak kementerian memiliki wewenang penuh untuk memeriksa setiap perusahaan yang tidak memenuhi komitmen pasokan domestik tersebut.

Dari pantauan redaksi, Kementerian ESDM sebenarnya telah memiliki sistem terintegrasi bernama Simbara (Sistem Informasi Mineral dan Batubara) yang menyajikan data secara real-time. Melalui aplikasi ini, setiap pengusaha tambang diwajibkan menginput data produksi, pembayaran royalti, hingga pemenuhan kewajiban DMO mereka.

Yusri Usman menambahkan, perusahaan tambang yang tidak mematuhi aturan DMO seharusnya secara otomatis diblokir dari aktivitas ekspor. "Setiap penambang tidak akan bisa ekspor jika tidak keluar rekomendasi ekspor dari Dirjen Minerba kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri," tuturnya menjelaskan alur regulasi yang ada.

Menurut analisis CERI, lemahnya penegakan sanksi membuat para pengusaha tidak memiliki efek jera dan lebih memilih mengejar keuntungan di pasar internasional. Perhitungan finansial menunjukkan bahwa biaya produksi hingga pengiriman batubara ke PLTU berkisar 45 dollar AS per ton. Jika melanggar DMO, mereka hanya dikenakan denda 5 dollar AS per ton, sementara harga batubara di pasar internasional mencapai 68 dollar AS per ton. Dengan demikian, perusahaan tetap meraup margin keuntungan sekitar 17 hingga 18 dollar AS per ton dari jalur ekspor.

Berdasarkan pengamatan tim redaksi, kelalaian dalam optimalisasi instrumen pengawasan seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Simbara, serta filter rekomendasi ekspor menjadi akar masalah defisit energi primer ini. Dampak dari celah pengawasan tersebut kini harus dibayar mahal dengan terjadinya blackout yang mengganggu aktivitas masyarakat di Sumatra dan Bali.

// TOPICS
#blackout #sumatra #bali #batubara #kementerian_esdm #yusri_usman #ceri #dmo #pltu
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi KRE Publishing adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.