Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai saksi setelah proses gelar perkara dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini mencakup pengadaan batu bara PT PLN (Persero), penanganan perkara PT Asabri, penyelesaian utang PT Krakatau Steel melalui PT Krakatau National Resources (KNI), hingga PT Cakrawala Bumi Sejahtera (CBS). Pemanggilan dilakukan setelah penyidik merampungkan pendalaman terhadap hasil penggeledahan di 13 lokasi.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah sebagai saksi akan dijadwalkan setelah penyidik menyelesaikan tahapan penyidikan dan menggelar perkara. "Setelah hasil penyidikan dan gelar perkara ya," kata Budi saat memberikan konfirmasi pada Sabtu, 11 Juli 2026. Dari pantauan redaksi, pihak kepolisian masih enggan merinci jadwal pasti pemeriksaan tersebut.
Meski demikian, Budi belum memastikan jadwal pemeriksaan maupun menjelaskan secara rinci keterkaitan Febrie dengan rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik. "Nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan mengenai kapan akan dilakukan pemanggilan, termasuk perkembangan perkara yang sedang ditangani," sambungnya.
Menanggapi bantahan Febrie terkait kepemilikan uang ratusan miliar dan emas batangan yang ditemukan saat penggeledahan, Budi menegaskan penyidik masih fokus membuktikan asal-usul seluruh barang sitaan tersebut. Menurutnya, penyidik masih mendalami apakah uang tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang ataupun tindak pidana korupsi yang sedang diusut oleh pihak kepolisian.
Selain itu, kepemilikan rumah yang digeledah di kawasan Sentul juga masih didalami melalui PT Sentul City, pemeriksaan warga sekitar, hingga penelusuran data kepemilikan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengamatan tim redaksi menunjukkan bahwa penyidik berupaya memperkuat bukti formal kepemilikan aset tersebut. "Kami masih melakukan penguatan terkait hak kepemilikan rumah yang digeledah. Semua masih dalam proses pendalaman," kata Budi.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penggeledahan serentak di 13 lokasi di Jakarta dan Bogor. Penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dan TPPU dalam sejumlah perkara, yakni pengadaan batu bara PT PLN (Persero), penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel, yang diduga melibatkan penyelenggara negara.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang sekitar Rp 67 miliar di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Sementara dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, penyidik menemukan brankas tersembunyi berisi uang berbagai mata uang senilai sekitar Rp 476 miliar serta emas batangan seberat 74 kilogram. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Febrie sendiri mengakui rumah di Sentul tersebut adalah miliknya namun membantah kepemilikan uang dan emas di dalamnya.
Terkait isu blackout PLTU yang sempat mencuat, Febrie mengaku tidak memahami keterkaitannya dengan perkara ini. Dari pantauan redaksi, Jampidsus mengimbau dan mengajak publik untuk bersama-sama menjaga iklim penegakan hukum yang sehat serta objektif tanpa adanya asumsi yang menggiring opini negatif sebelum proses hukum selesai.