Pelaku industri logistik nasional menilai kebijakan implementasi biodiesel 50 persen atau B50 perlu dibarengi dengan regulasi yang adaptif. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengimbangi potensi kenaikan biaya operasional armada angkutan barang melalui penerapan harga bahan bakar yang lebih murah di pasar domestik.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan penuturan Sekretaris Jenderal Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Trismawan Sanjaya, penggunaan biodiesel sejak tahap B30 sebenarnya telah menimbulkan kebutuhan penyesuaian teknis pada kendaraan diesel. Menurutnya, sebagian besar truk operasional di Indonesia saat ini belum dirancang secara khusus oleh pabrikan untuk mengonsumsi bahan bakar dengan kandungan campuran nabati yang tinggi.
"Umumnya spesifikasi truk diesel yang diproduksi pabrikan belum secara khusus dirancang untuk bahan bakar biodiesel," kata Trismawan saat memberikan keterangan resmi, Jumat (10/7). Oleh karena itu, ALFI berharap program B50 ini dapat memberikan kompensasi ekonomi bagi pelaku usaha logistik melalui skema harga yang jauh lebih kompetitif.
Menurut pengamatan tim redaksi, perbedaan karakter fisik antara minyak bumi dan bahan baku nabati pada campuran biodiesel memang berisiko menimbulkan dampak teknis yang signifikan pada ruang bakar mesin. Perusahaan logistik diprediksi harus merogoh kocek lebih dalam untuk melakukan modifikasi serta perawatan ekstra guna menjaga performa unit truk tetap optimal.
Di samping masalah teknis kendaraan, ALFI menilai kebijakan B50 tidak serta-merta menjadi solusi mutakhir dalam mengatasi problem kelangkaan solar yang kerap dikeluhkan sopir angkutan barang. Berdasarkan pantauan redaksi, akar persoalan sesungguhnya lebih banyak bertumpu pada karut-marut tata kelola distribusi BBM bersubsidi di lapangan yang masih sangat rentan terhadap penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Meskipun demikian, program B50 ini diakui memiliki misi positif dari perspektif kebijakan ekonomi nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa implementasi program B50 yang resmi bergulir mulai Juli 2026 ini diproyeksikan mampu menghemat devisa negara hingga mencapai Rp 170 triliun melalui pengurangan impor minyak mentah.