Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah hukum ini mengejutkan publik mengingat posisinya yang strategis dalam pemberantasan korupsi di tanah air.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan keterangan resmi pada Sabtu (11/7/2026), Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengumumkan langsung status hukum baru bagi Febrie Adriansyah. Sebelum penetapan tersebut, pada hari yang sama, Febrie sudah terlebih dahulu mengambil langkah untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Jaksa Agung ST Burhanuddin bergerak cepat menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus demi menjaga roda organisasi. Dari pantauan redaksi, pergantian pucuk pimpinan ini dipastikan tidak akan mengganggu penanganan kasus-kasus hukum yang sedang berjalan di Korps Adhyaksa.
"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang Supriatna menegaskan komitmen institusinya.
Berdasarkan hasil investigasi, Febrie memutuskan melepas jabatannya setelah mengakui kepemilikan sebuah rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Pengamatan tim redaksi menunjukkan rumah mewah tersebut sempat digeledah oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri dan penyidik Polda Metro Jaya terkait pengusutan tiga kasus dugaan korupsi kakap.
Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Febrie sempat memberikan klarifikasi mengenai asetnya tersebut. "Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ucap Febrie.
Dari penggeledahan rumah di Sentul tersebut, tim penyidik kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai SGD 3.130.000, USD 889.965, dan Rp 259.159.000. Jika seluruh mata uang asing tersebut dikonversikan, total nilai barang bukti yang disita ditaksir mendekati Rp 60 miliar.
Menurut catatan rekam jejaknya, jaksa senior kelahiran Jakarta yang menghabiskan masa kecil hingga studinya di Jambi ini menjabat sebagai Jampidsus sejak Januari 2022 hingga Juli 2026 setelah menggantikan Ali Mukartono. Febrie Adriansyah diketahui merupakan lulusan S1 Hukum Universitas Jambi serta berhasil merampungkan studi S2 dan S3 Hukum di Universitas Airlangga.