Aktor Jonathan Frizzy membagikan pengalaman pahit yang dialaminya selama menjalani hukuman penjara terkait kasus vape mengandung obat keras zat etomidate. Berdasarkan catatan hukum, aktor yang akrab disapa Ijonk ini terseret kasus penyalahgunaan vape tersebut pada Mei 2025 lalu.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada 22 Oktober 2025, majelis hakim menyatakan Jonathan Frizzy bersalah dan menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara. Dari pantauan redaksi, ia kemudian dinyatakan bebas pada 7 Januari 2026 setelah memperoleh program Cuti Bersyarat (CB) dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Selama enam bulan mendekam di balik jeruji besi, ia mengaku mengalami trauma mendalam akibat kondisi sel tahanan yang padat dan minim fasilitas. Menurut pengakuan Jonathan Frizzy, dirinya harus tinggal bersama puluhan tahanan lain dalam satu ruangan yang sangat sempit hingga menyulitkan ruang gerak.
Kondisi tersebut membuat para penghuni sel kesulitan mendapatkan tempat untuk beristirahat. Menurutnya, para tahanan harus mencari berbagai posisi tidur yang tidak biasa karena keterbatasan ruang yang tersedia di dalam sel.
"Tidurnya, tiduran tidur posisi yang pertama. Yang posisi kedua tiduran duduk. Posisi ketiga tiduran berdiri. Karena nggak ada tempat sudah," kata Jonathan Frizzy dalam podcast di YouTube Billy's Coffee Table seperti dikutip pada Minggu (19/7/2026).
Menurut pengamatan tim redaksi, tak hanya ruang yang sempit, fasilitas sanitasi di dalam sel juga dinilai sangat tidak memadai. Dengan jumlah penghuni yang mencapai puluhan orang, hanya tersedia satu kamar mandi yang harus digunakan secara bergantian sehingga ia kesulitan untuk sekadar mandi dan makan di dalam sel tahanan tersebut.