KRE Publishing KRE Publishing
/home / berita / Kejagung Cecar Eks Jampidsus Febrie...
BERITA

Kejagung Cecar Eks Jampidsus Febrie 18 Pertanyaan, Tidak Ada Penahanan

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diperiksa Kejaksaan Agung terkait korupsi Asabri

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diperiksa Kejaksaan Agung terkait korupsi Asabri

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Asuransi Sosial Angkatan Benserjata Republik Indonesia (Asabri) pada Jumat (17/7). Berdasarkan pantauan redaksi di lokasi, pemeriksaan tersebut berlangsung cukup lama di gedung Korps Adhyaksa.

Febrie diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya, salah satunya yakni pengacara senior Hotman Paris Hutapea. Menurut penuturan Hotman, pemeriksaan bergulir sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai pada malam hari. "Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam sembilan. Dari jam sembilan sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan," kata Hotman dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Hotman menyebut pemeriksaan berjalan lancar dan tidak diakhiri dengan upaya penahanan terhadap kliennya. Ia menjelaskan bahwa status Febrie dalam pemeriksaan tersebut tetap sebagai tersangka. Namun, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan setelah proses pemeriksaan selesai. "Sebanyak 18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka, dan tidak ada penahanan hari ini," ujarnya.

Berdasarkan catatan hukum, Febrie dan pihak swasta bernama Don Ritto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri pada 11 Juli lalu. Dari pengamatan tim redaksi, Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya bergerak cepat dengan menyerahkan barang bukti dalam kasus TPPU terkait tata kelola batu bara PLN, PT Asabri, dan Jiwasraya kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7).

Pihak kepolisian juga menyerahkan berkas perkara penyidikan Febrie sekaligus tersangka Don Ritto. Penyerahan tersebut menjadi kelanjutan pelimpahan penanganan dua perkara yang sebelumnya telah berjalan sejak 11 Juli lalu, sekaligus menandai beralihnya kewenangan penyidikan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung. Langkah joint investigasi ini dinilai mempercepat proses hukum.

Menurut penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, barang bukti yang diserahkan terdiri dari barang bukti elektronik dan non-elektronik yang bernilai fantastis. Penyidik kepolisian turut menyerahkan uang tunai rupiah sebanyak 71.082 lembar dengan nilai nominal Rp6.059.506.200. "Uang ini dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia," kata Budi di Kejaksaan Agung.

Selain uang tunai rupiah, Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menyerahkan barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74.014,59 gram atau sekitar 74,01 kilogram. Hasil pengujian dari PT Pegadaian pada 14 Juli 2026 menyatakan seluruh emas tersebut terbukti memiliki kadar 23 karat.

Penyidik kepolisian juga menyerahkan barang bukti berupa mata uang asing dalam jumlah besar. Berdasarkan laporan resmi, uang dolar Amerika Serikat (AS) yang diserahkan senilai US$6.370.921. "Ini dinyatakan sebagai mata uang asli berdasarkan hasil pemeriksaan United States Secret Service melalui surat tanggal 16 Juli 2026," ujar Budi menerangkan detail logistik perkara.

Lebih jauh, penyidik menyerahkan uang dolar Singapura senilai SGD16.068.804 yang telah dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri pada 17 Juli 2026. Pemeriksaan laboratorium yang sama juga memastikan keaslian sejumlah barang bukti berupa mata uang asing lainnya yang disita tim gabungan.

Menurut Budi, penyerahan barang bukti sekaligus pelimpahan tersangka Don Ritto dan surat perintah penyidikan penetapan tersangka Febrie Adriansyah ini mengakhiri tanggung jawab polisi dalam seluruh proses penyidikan. "Tugas dan wewenang tanggung jawab dari penyidik joint investigasi (kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya) sudah kami serahkan secara resmi kepada penyidik Kejaksaan Agung," kata Budi.

Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, pihaknya membenarkan telah menerima pelimpahan tersebut. Anang mengatakan, penyidik Kejaksaan Agung juga langsung memanggil Febrie Adriansyah untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka setelah berkas diterima. "Hari ini penyerahan dokumen terkait barang bukti cetak ataupun elektronik, juga emas dan uang, baik itu uang rupiah dan mata uang asing, juga tersangka saudara DR dan juga sprindik penetapan tersangka atas nama FA," kata Anang.

// TOPICS
#kejaksaan_agung #jampidsus #febrie_adriansyah #korupsi_asabri #hotman_paris #polda_metro_jaya #bareskrim_polri #barang_bukti_emas
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi KRE Publishing adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.