Kejaksaan Agung bergerak cepat dengan langsung menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri, Don Ritto. Dari pengamatan tim redaksi di lapangan, tersangka langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Korps Adhyaksa tidak lama setelah pihak kepolisian melimpahkan berkas perkara serta barang bukti pada Jumat (17/7).
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan pantauan redaksi, Don Ritto sebelumnya tiba di gedung Kejaksaan Agung pada Jumat sore dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye milik Polri saat dibawa oleh penyidik Kortastipidkor Polri. Langkah penahanan kilat ini sempat memicu respons emosional dari pihak kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, yang mengaku terkejut dengan keputusan kejaksaan.
"Kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI," kata Handika saat memberikan keterangan pers di area Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7). Menurut Handika, penyidik Kejaksaan Agung tetap menerapkan pasal sangkaan yang sama terhadap Don Ritto seperti ketika perkaranya masih berada di bawah penanganan penyidik Polri, yaitu terkait perkara penanganan masalah PT Asabri.
Kendati demikian, Handika menilai sejumlah keterangan saksi di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak memperkuat dugaan yang diarahkan kepada Don Ritto. Menurutnya, salah satu tuduhan krusial mengenai dugaan penyerahan dana sebesar 5 juta dolar Singapura telah dibantah secara tegas oleh seorang saksi bernama Norman.
Selain itu, berdasarkan penuturan Handika, sejumlah saksi dari pihak money changer yang telah diperiksa oleh penyidik juga mengaku tidak mengetahui adanya transaksi penerimaan dana bernilai 5 juta dolar AS sebagaimana yang dituduhkan. "Semua saksi money changer juga sudah diambil keterangan. Semua menyatakan tidak ada penerimaan 5 juta US Dollar," ujarnya menambahkan.
Pihak pengacara juga menegaskan bahwa sejumlah aset yang disita oleh penyidik di kawasan Cipete dan Sentul dinilai tidak memiliki hubungan dengan kasus Asabri yang menjerat kliennya. Oleh karena itu, ia meminta penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung untuk mengkaji kembali relevansi barang bukti serta keterangan saksi di dalam BAP. "Secara hukum pasti akan tertolak itu sebagai alat bukti," kata Handika.
Di sisi lain, proses hukum ini berjalan setelah Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya resmi menyerahkan barang bukti TPPU terkait tata kelola batu bara PLN, PT Asabri, dan Krakatau Steel kepada Kejaksaan Agung. Berdasarkan dokumen pelimpahan, penyerahan berkas perkara penyidikan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan tersangka Don Ritto ini menandai beralihnya wewenang penyidikan sepenuhnya ke pihak kejaksaan.
Menurut informasi resmi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, total barang bukti yang diserahkan memiliki nilai yang sangat besar, termasuk uang tunai rupiah sebanyak 71.082 lembar dengan nilai nominal Rp6.059.506.200. "Uang ini dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia," kata Budi pada kesempatan yang sama.
Penyidik gabungan kepolisian juga menyerahkan barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan berat mencapai 74.014,59 gram atau sekitar 74,01 kilogram. Menurut hasil pengujian laboratorium dari PT Pegadaian pada 14 Juli 2026, seluruh emas batangan sitaan tersebut terbukti murni memiliki kadar 23 karat.
Tidak hanya emas dan rupiah, terdapat pula aset mata uang asing yang diserahkan, meliputi dolar Amerika Serikat senilai US$6.370.921 dan dolar Singapura sebesar SGD16.068.804. Keaslian seluruh mata uang asing tersebut telah dikonfirmasi melalui surat resmi United States Secret Service dan pengujian Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.
Sebelum pelimpahan perkara ini dilakukan, dari pengamatan redaksi diketahui bahwa tim gabungan sempat melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang diakui Febrie sebagai kediamannya. Investigasi gabungan ini sendiri mencakup tiga perkara besar, termasuk dugaan korupsi tata kelola batu bara PLN dan dugaan korupsi PT Asabri periode 2020-2025.