Pihak kepolisian resmi menyerahkan barang bukti kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026. Berdasarkan informasi resmi, polisi juga melimpahkan berkas perkara penyidikan Febrie sekaligus menyerahkan tersangka Don Ritto.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Pelimpahan ini merupakan kelanjutan penanganan dua perkara yang sebelumnya telah berjalan secara maraton sejak 11 Juli lalu. Dari pantauan redaksi di lapangan, langkah penyerahan ini menandai beralihnya sepenuhnya kewenangan penyidikan perkara tersebut kepada institusi Kejaksaan Agung.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pihaknya telah menerima penyerahan tersangka Don Ritto serta surat perintah penyidikan penetapan tersangka atas nama Febrie Adriansyah dari penyidik kepolisian. Anang mengatakan, penyidik Kejaksaan Agung juga telah memanggil Febrie Adriansyah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka.
"Hari ini penyerahan dokumen terkait barang bukti cetak ataupun elektronik, juga emas dan uang, baik itu uang rupiah dan mata uang asing, juga tersangka saudara DR dan juga sprindik penetapan tersangka atas nama FA," kata Anang Supriatna dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7).
Berdasarkan penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, penyidik kepolisian turut menyerahkan barang bukti berupa uang tunai rupiah sebanyak 71.082 lembar dengan nilai nominal Rp 6.059.506.200. "Uang ini dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia," kata Budi pada kesempatan serupa.
Bukan hanya uang tunai rupiah, Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya juga menyerahkan barang bukti fantastis berupa 74 batang emas lantakan. Berdasarkan pengamatan tim redaksi, total berat emas tersebut mencapai 74.014,59 gram atau sekitar 74,01 kilogram dengan kadar 23 karat berdasarkan pengujian PT Pegadaian.
Selain itu, penyidik kepolisian turut menyerahkan barang bukti uang dolar Amerika Serikat (AS) kepada Kejaksaan Agung senilai US$6.370.921. "Ini dinyatakan sebagai mata uang asli berdasarkan hasil pemeriksaan United States Secret Service melalui surat tanggal 16 Juli 2026," ujar Budi menambahkan.
Penyidik juga menyerahkan uang dolar Singapura senilai SGD16.068.804 yang telah dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri pada 17 Juli 2026. Pemeriksaan dari laboratorium yang sama juga memastikan keaslian sejumlah barang bukti berupa mata uang asing lainnya.
Menurut Budi Hermanto, penyerahan seluruh barang bukti sekaligus pelimpahan tersangka Don Ritto ini secara otomatis mengakhiri tanggung jawab polisi dalam proses penyidikan. "Tugas dan wewenang tanggung jawab dari penyidik joint investigasi sudah kami serahkan secara resmi kepada penyidik Kejaksaan Agung," kata Budi.
Di sisi lain, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut perkara yang diterima memiliki rentang waktu penyidikan sejak Januari 2026 hingga saat ini. Kejaksaan Agung berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan tetap berkoordinasi dengan Kortastipidkor Polri, Polda Metro Jaya, KPK, serta DPR.