KRE Publishing KRE Publishing
/home / berita / Beda Nasib: Don Ritto Ditahan,...
BERITA

Beda Nasib: Don Ritto Ditahan, Febrie Adriansyah Melenggang Pulang

Tersangka korupsi Don Ritto mengenakan rompi pink di Kejaksaan Agung

Tersangka korupsi Don Ritto mengenakan rompi pink di Kejaksaan Agung

Dua tersangka kasus dugaan korupsi kakap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), advokat Don Ritto dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, mengalami perlakuan hukum yang bertolak belakang. Berdasarkan pantauan redaksi, perbedaan nasib ini terlihat jelas saat pelimpahan perkara tahap dua dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).

Menurut pengamatan tim redaksi di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Don Ritto langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan dibawa ke sel tahanan. Sebaliknya, Febrie Adriansyah melenggang pulang dengan santai setelah menjalani pemeriksaan intensif selama sembilan jam oleh tim khusus jaksa penyidik.

Dari pantauan redaksi di lokasi, Don Ritto tampak keluar dengan kawalan ketat aparat bersenjata lengkap. Mengenakan masker dengan tangan terborgol, ia terlihat tertunduk lesu sembari memegangi kepalanya sebelum digiring ke dalam mobil tahanan. Sepanjang proses penahanan tersebut, Don Ritto memilih bungkam dan enggan merespons pertanyaan para awak media.

Kondisi berbeda terlihat pada Febrie Adriansyah yang menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB hingga malam hari. Berdasarkan keterangan tim penasihat hukumnya, Febrie dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh penyidik. Kendati berstatus tersangka, dirinya tidak ditahan dan diizinkan pulang dengan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

"Hari ini sudah di BAP, ada 18 pertanyaan, semua dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan," ujar Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan pers kepada awak media setelah mendampingi kliennya.

Berdasarkan data yang dihimpun, kedua tokoh ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi besar yang mencakup kasus dugaan korupsi PLN batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel. Dalam perkara tersebut, Don Ritto dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang, sedangkan Febrie Adriansyah diduga terlibat korupsi dan TPPU terkait PT Asabri.

Menurut laporan kepolisian, penyidik telah menggeledah rumah milik Febrie yang berlokasi di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Di kediaman tersebut, petugas menemukan sebuah brankas besar yang berisi emas batangan seberat 74 kilogram serta tumpukan uang tunai dari berbagai mata uang asing dengan nilai total mencapai Rp476 miliar.

Meskipun barang bukti bernilai fantastis tersebut telah disita dan dilimpahkan oleh pihak kepolisian, Febrie berdalih bahwa seluruh aset itu memiliki pemilik sah yang berbeda. Ia menyatakan siap mempertanggungjawabkan keberadaan barang-barang mewah tersebut melalui mekanisme proses hukum yang sedang berjalan.

// TOPICS
#kejaksaan_agung #jampidsus #febrie_adriansyah #don_ritto #kasus_korupsi #pencucian_uang
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi KRE Publishing adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.