Jakarta - Pihak BPJS Kesehatan akhirnya buka suara terkait narasi yang beredar luas di media sosial baru-baru ini. Konten viral tersebut menuding bahwa kualitas pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sangat buruk, hingga memicu rumor bahwa internal pegawai BPJS Kesehatan sendiri enggan menggunakannya saat sakit.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan keterangan resmi pada Jumat (17/07), Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah sangat menyayangkan peredaran konten tersebut. Menurut pantauan redaksi, informasi yang disebarkan di jagat maya dinilai tidak utuh dan berpotensi membelokkan fakta riil mengenai operasional pelayanan kesehatan di lapangan.
Menurut data internal, pada tahun 2025 tercatat ada lebih dari 725,3 juta pemanfataan Program JKN oleh masyarakat luas. Jika dirata-rata, angka ini setara dengan 1,99 juta pemanfaatan layanan per hari. Selain itu, sepanjang periode 2014 hingga 2025, dana sebesar Rp1.279,8 triliun telah digelontorkan untuk membiayai pengobatan peserta.
"Evaluasi dan perbaikan selalu kami lakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait. Kami sadar bahwa kami masih jauh dari sempurna, namun kami berkomitmen memastikan layanan JKN ini setara dari ujung Sabang hingga Merauke," ujar Rizzky saat memberikan klarifikasi resminya.
Dari pengamatan tim redaksi, BPJS Kesehatan juga terus memperluas sistem pengaduan guna mempercepat respons terhadap keluhan warga. Beberapa kanal digital seperti Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, hingga layanan WhatsApp PANDAWA dikerahkan untuk mempermudah akses transparansi publik.
Menanggapi rumor mengenai pegawainya yang disebut memakai asuransi swasta karena tidak percaya JKN, Rizzky menegaskan isu ini adalah stok lama yang diproduksi kembali. "Isu soal pegawai BPJS Kesehatan pakai asuransi swasta bukan hal yang baru. Isu tersebut pertama kali beredar pada tahun 2016 dan sudah berkali-kali pula kami luruskan kebenarannya," tuturnya.
Pihak manajemen memastikan bahwa seluruh staf BPJS Kesehatan berstatus sebagai peserta aktif JKN sejak 2014. Terkait kepemilikan asuransi komersial, regulasi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 memang membolehkan skema Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) bagi pemberi kerja yang ingin memberi benefit lebih, tanpa menghapus kewajiban utama iuran JKN.