KRE Publishing KRE Publishing
/home / berita / Hotman Paris Pertanyakan Status Tan...
BERITA

Hotman Paris Pertanyakan Status Tan Kian dalam Kasus Asabri

Hotman Paris memberikan keterangan pers terkait status hukum Tan Kian dan Febrie Adriansyah

Hotman Paris memberikan keterangan pers terkait status hukum Tan Kian dan Febrie Adriansyah

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mempertanyakan status hukum pengusaha properti Tan Kian yang tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri. Berdasarkan pernyataan Hotman, Tan Kian disebut-sebut telah memberikan suap kepada mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, namun hingga kini status hukumnya masih belum berubah.

Hotman Paris menilai adanya kejanggalan dalam penegakan hukum perkara ini. Menurut pengamatannya, penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka penerima suap tanpa dibarengi dengan penetapan Tan Kian sebagai pemberi suap memicu tanda tanya besar di masyarakat.

"Ada pertanyaan begini, katanya Tan Kian memberikan uang Rp 50 miliar lebih. Artinya diakui dia pemberi suap? Kok kalau pertanyaannya, kenapa si Tan Kian sampai sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap? Ada keanehan pertama," kata Hotman kepada wartawan.

Dari pantauan redaksi, Hotman menduga ada target tertentu yang sedang diincar dalam pusaran kasus korupsi ini. Pasalnya, sejauh ini baru Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

"Sampai sekarang Tan Kian belum ditetapkan tersangka. Berarti ada sesuatu yang dikejar yang penting sasaran tembak kena dulu," ucap Hotman menambahkan.

Menurut Hotman, kasus korupsi Asabri yang menjerat Febrie sesungguhnya sudah bergulir jauh sebelum kliennya menjabat sebagai Jampidsus Kejagung. Perkara tersebut bahkan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) melalui proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung sejak pertama kali disidangkan pada Agustus 2021.

Selama proses hukum masa lalu itu berjalan, Tan Kian hanya berstatus sebagai saksi dan tidak pernah menjadi tersangka. "Dalam persidangan adalah saksi fakta. Tidak pernah ada pertanyaan dari hakim kenapa Tan Kian bukan sebagai tersangka. Dan putusannya sudah inkrah sudah final. Jadi 12 hakim tidak pernah mempersoalkan status daripada Tan Kian hanya sebagai saksi," jelas Hotman.

Tim redaksi mengamati bahwa dalam pemeriksaan terbaru, Febrie Adriansyah dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Kendati telah menyandang status sebagai tersangka, Febrie dipastikan tidak menjalani penahanan oleh pihak penyidik.

// TOPICS
#hotman_paris #tan_kian #febrie_adriansyah #kasus_asabri #korupsi #kejaksaan_agung
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi KRE Publishing adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.