Polda Metro Jaya secara resmi menanggapi langkah hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus pakar telematika, Roy Suryo, yang kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Upaya hukum ini ditempuh Roy Suryo guna menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Permohonan tersebut terdaftar resmi pada Kamis (2/7/2026) dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan pengamatan tim redaksi, gugatan baru ini bergulir di saat putusan praperadilan pertama yang diajukan Roy Suryo terkait prosedur penggeledahan dijadwalkan baru akan dibacakan pada Selasa, 7 Juli 2026 mendatang. Dengan demikian, terdapat dua jalannya proses praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon dalam waktu yang berdekatan.
Menurut Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede, pengajuan praperadilan pada dasarnya merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara yang merasa hak-hak hukumnya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum. "Boleh saja praperadilan adalah hak orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum," kata Abrianto saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Sabtu (4/7/2026).
Meski demikian, Kombes Pol Abrianto Pardede mengingatkan bahwa regulasi hukum yang berlaku membatasi pengajuan praperadilan secara berulang-ulang untuk objek perkara serta alasan hukum yang sama. "Kalau tidak salah, praperadilan tidak dapat diajukan berkali-kali untuk objek kasus dan alasan yang sama," ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menjelaskan bahwa permohonan ulang terhadap penetapan tersangka maupun upaya paksa hanya dimungkinkan secara hukum apabila pemohon memiliki bukti baru atau novum. Selain itu, pengajuan kembali dapat dibenarkan apabila menyertakan alasan hukum yang berbeda dari permohonan yang telah diajukan sebelumnya. Dari pantauan redaksi, Roy Suryo sendiri mengaku bahwa langkah hukum kedua ini merupakan bagian dari strategi tim hukumnya.
Walaupun menghadapi rentetan gugatan, Kombes Pol Abrianto Pardede menegaskan bahwa institusinya sangat siap untuk mengikuti seluruh proses persidangan yang sedang berjalan di pengadilan. "Kami dari Bidkum Polda Metro Jaya selalu siap untuk melayani praperadilan tersebut," pungkasnya secara tegas.
Sebagai informasi tambahan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebenarnya telah melaksanakan proses tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026. Langkah ini diambil setelah berkas perkara korban dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Menariknya, tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni dokter Tifa, memilih tidak mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang disandangnya.