Pihak Roy Suryo secara tegas membantah tudingan dari kubu Joko Widodo yang menyebut mereka sengaja mengulur-ngulur waktu melalui pengajuan gugatan praperadilan. Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang, bukan sebuah pelanggaran ataupun siasat untuk menghindari pemeriksaan pokok perkara.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan pengamatan tim redaksi, tensi hukum antara kedua belah pihak kian memanas setelah hasil sidang praperadilan pertama rampung pada Selasa (7/7/2026). Dalam putusan tersebut, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap mantan menteri pemuda dan olahraga tersebut adalah tidak sah.
Kini, dari pantauan redaksi, Roy Suryo tengah bersiap menghadapi sidang praperadilan kedua yang dijadwalkan pada Jumat (10/7/2026) mendatang. Agenda persidangan ini fokus untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka dirinya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas kasus tudingan ijazah palsu.
Langkah beruntun ini memicu reaksi keras dari pihak mantan Presiden ke-7 Indonesia tersebut, yang menilai Roy Suryo sengaja menunda-nunda proses hukum sehingga menghambat tercapainya kepastian hukum bagi Joko Widodo. Menanggapi tuduhan itu, Sangadji justru menilai balik bahwa argumen tersebut memperlihatkan kegagapan dari pihak lawan.
"Kami saat ini sudah mengajukan pra peradilan yang kedua untuk disidangkan pada tanggal 10 Juli hari Jumat nanti. Malah mereka menuding balik bahwa ini strategi untuk mengulur-ngulur waktu ya. Saya pikir apa yang mereka sampaikan itu adalah cermin dari bahwa mereka sebenarnya sangat tidak siap untuk menghadapi strategi hukum kami gitu," ucap Sangadji pada Rabu (8/7/2026).
Menurut Sangadji, pemanfaatan regulasi dalam KUHAP baru memberikan ruang yang lebih luas bagi tersangka untuk menguji objektivitas aparat penegak hukum. Pihaknya menegaskan tidak ada manipulasi atau penyelundupan hukum dalam proses ini, melainkan pemanfaatan celah legal yang sah demi membela hak-hak kliennya di hadapan hukum.