Rencana pembentukan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) terus menuai sorotan dari berbagai kalangan akademisi. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI yang berlangsung Senin (6/7/2026) lalu, pakar ekonomi memberikan sejumlah masukan krusial. Fokus kritikan tersebut tertuju pada penentuan modal awal, mitigasi risiko keuangan, hingga pemilihan lokasi dan pemberian fasilitas perpajakan yang dinilai perlu dikaji ulang secara mendalam.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan pantauan redaksi, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Telisa Aulia Falianty mendorong pemerintah untuk mencermati kembali pemilihan Bali sebagai lokasi beroperasinya PFII. Menurut pengamatan tim redaksi, regulasi lokal di Pulau Dewata berpotensi menghambat efisiensi sebuah pusat keuangan global, terutama mengenai aturan tata ruang dan pembatasan ketinggian bangunan.
"Kami mendorong terkait dengan lokasi PFII, karena kami mendengar dari berita bahwa lokasi ini akan ditetapkan di Bali. Untuk pemilihan lokasi itu betul-betul perlu kita cermati," kata Telisa dalam pandangannya di hadapan para anggota dewan.
Telisa menambahkan bahwa penempatan PFII di Bali perlu dikaji kembali karena ada regulasi ketat mengenai ketinggian gedung yang harus dipatuhi. Berdasarkan studi banding di berbagai negara, pusat finansial dunia seperti Dubai dan Hong Kong umumnya mengandalkan gedung-gedung pencakar langit demi integrasi dan efisiensi aktivitas ekonomi. "Untuk gedung saja itu ada tinggi yang dibatasi karena di Bali tidak boleh tinggi-tinggi gedungnya," lanjut Telisa.
Selain masalah infrastruktur fisik, aspek sosial budaya juga menjadi perhatian utama. Telisa menilai bahwa jika Indonesia ingin mengembangkan pusat finansial syariah dunia di Bali, hal tersebut berpotensi kurang selaras dengan budaya lokal setempat. Kendati demikian, ia menegaskan tidak menolak kehadiran PFII di Bali sepenuhnya, melainkan menyarankan agar kawasannya disesuaikan dengan keunggulan sektor pariwisata, serta membuka peluang bagi PFII untuk beroperasi di lebih dari satu lokasi.
Di sisi lain, pembentukan pusat keuangan internasional ini juga membawa risiko sistemik yang tidak sedikit. Menurut Telisa, pemerintah wajib memitigasi risiko kredibilitas, penyalahgunaan fasilitas, hingga praktik capital round tripping dan pencucian uang. "Kita harus memanajerial resiko-resiko tersebut, dan yang paling penting sebetulnya adalah systemic risk dan credibility risknya yang harus kita jaga, begitu juga reputational risk," ucapnya.
Sorotan tajam juga diarahkan pada draf fasilitas perpajakan, khususnya rencana pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 100%. Telisa menyarankan agar Indonesia tidak mengadopsi status negara surga pajak atau tax haven sepenuhnya karena dapat berdampak negatif pada penerimaan domestik serta memicu moral hazard.
"Salah satunya fasilitas pengurangan PPh-nya. Kalau saran kami dari sisi ekonom, itu kalau 100% itu takut menjadi moral hazard, dan kemudian juga dalam bisnis praktis internasional, itu sebetulnya sudah kurang baik. Jadi, sebetulnya pengurangan PPh sebesar 70-80% itu juga sudah cukup memberikan incentive," pungkas Telisa meminta pemerintah mempertimbangkan ulang formula insentif tersebut.