Pemerintah Indonesia tengah merumuskan regulasi baru untuk menerapkan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan jangka waktu tenor hingga 40 tahun. Berdasarkan rencana kebijakan tersebut, perpanjangan masa kredit ini diharapkan dapat menekan besaran cicilan rumah subsidi secara signifikan hingga berada di bawah Rp1 juta per bulan.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Menurut Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, skema KPR 40 tahun ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat lebih mudah memiliki hunian pribadi melalui skema pembayaran bulanan yang jauh lebih ringan.
"Satu saja tujuannya, yakni supaya rakyat lebih mudah nyicilnya," ujar Maruarar Sirait saat ditemui di Istana Merdeka, Jakarta, setelah mendampingi Presiden dalam agenda kunjungan kenegaraan.
Dari pantauan redaksi, pemerintah bergerak cepat dengan melibatkan berbagai lintas sektor untuk mematangkan program ini. Pihak kementerian terkait telah menggelar pembahasan intensif bersama Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan penjelasan lanjutan dari Maruarar Sirait, tenor yang lebih panjang secara otomatis akan membuat beban bulanan rumah subsidi menjadi sangat rendah. Rendahnya angka cicilan ini diproyeksikan mampu meningkatkan minat dan daya beli masyarakat luas terhadap sektor properti kelas menengah ke bawah.
Berdasarkan pengamatan tim redaksi, pemerintah saat ini masih harus merampungkan sejumlah payung hukum dan sinkronisasi regulasi sebelum skema jangka panjang ini resmi diluncurkan ke publik. Maruarar Sirait sendiri belum memberikan kepastian tanggal pemberlakuan, namun ia menegaskan bahwa proses penyusunan aturan diusahakan selesai dalam waktu dekat agar program ini bisa segera berjalan.