Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan fungsi supervisi dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pembicaraan mengenai pengambilalihan perkara tersebut oleh lembaga antirasuah masih terlalu dini untuk dilakukan, mengingat proses hukum saat ini sedang berjalan di internal Kejaksaan Agung.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan keterangan dari Setyo Budiyanto saat ditemui wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (14/7/2026), proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung masih berada pada tahap awal. "Saya kira terlalu dini ya, gitu. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung, gitu, prosesnya sementara berjalan," ujar Setyo menanggapi pertanyaan awak media terkait potensi pengambilalihan kasus.
Menurut Setyo, penanganan perkara korupsi memerlukan tahapan yang matang termasuk koordinasi mendalam mengenai pengumpulan barang bukti serta pemeriksaan dokumen pendukung. Oleh karena itu, KPK meminta semua pihak untuk memberikan kesempatan kepada Kejaksaan Agung agar dapat menyelesaikan seluruh proses hukum sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Dari pantauan redaksi di lapangan, KPK berencana untuk terus menjalin komunikasi yang intensif dengan pihak Kejaksaan Agung selama masa supervisi ini. Setyo menambahkan, jika nantinya diperlukan dukungan logistik maupun keahlian dalam proses penyidikan, KPK siap memberikannya setelah melalui mekanisme permohonan resmi secara tertulis dan pembahasan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di internal pimpinan KPK.
Ketika didesak mengenai kemungkinan KPK mengambil alih perkara jika penyidikan di Kejaksaan Agung dinilai tidak berjalan optimal atau mandek, Setyo memilih untuk tidak berspekulasi lebih jauh. "Jangan andai-andaikan dululah. Lihat saja prosesnya," tegas Ketua KPK tersebut menekankan bahwa fokus utama lembaga saat ini adalah memastikan pengawasan berjalan efektif.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah secara independen. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pihaknya sengaja melibatkan KPK dalam fungsi supervisi guna menjamin transparansi serta profesionalisme penegakan hukum agar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.