KRE Publishing KRE Publishing
/home / ekonomi / BEI Tambah Kriteria HSC, 37 Saham...
EKONOMI

BEI Tambah Kriteria HSC, 37 Saham Jumbo Masuk Daftar Pengawasan

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik saat memaparkan kriteria baru High Shareholding Concentration

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik saat memaparkan kriteria baru High Shareholding Concentration

Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi melakukan peninjauan kembali terhadap kriteria saham yang masuk dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC). Langkah evaluasi strategis ini berdampak langsung pada penambahan sebanyak 37 emiten baru berkapitalisasi pasar besar yang akan segera dimasukkan ke dalam daftar saham dengan indikasi kepemilikan terkonsentrasi.

Berdasarkan keterangan dari Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, otoritas bursa telah mengevaluasi kriteria serta faktor pemicu (trigger factors) yang selama ini digunakan. Sebagai wujud penyempurnaan, BEI memutuskan untuk merevisi metodologi penentuan HSC dengan menyuntikkan satu kriteria baru yang disebut sebagai price impact ratio.

Menurut penjelasan Jeffrey Hendrik, kriteria price impact ratio ini nantinya akan diimplementasikan secara khusus pada seluruh saham yang memiliki nilai kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun. Saham-saham jumbo yang terindikasi memiliki rasio dampak harga tinggi tersebut kemudian wajib melewati proses screening ketat guna mendeteksi ada atau tidaknya konsentrasi kepemilikan.

Formulasi price impact ratio itu sendiri diperoleh dengan membandingkan fluktuasi perubahan harga saham terhadap tingkat velocity saham yang bersangkutan. Sementara itu, variabel velocity dihitung berdasarkan rata-rata volume transaksi kumulatif jika dibandingkan dengan jumlah total saham beredar di publik atau free float.

"Artinya saham-saham yang aktivitas volume transaksinya rendah tentu akan menghasilkan velocity yang rendah. Dengan velocity yang rendah tetapi dengan perubahan harga yang besar tentu akan menghasilkan price impact ratio yang tinggi. Atas saham-saham inilah kami akan melakukan screening terhadap potensi ada atau tidaknya high shareholding concentration," jelas Jeffrey Hendrik dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Dari pantauan redaksi, meskipun ada formula baru, Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa faktor pemicu lain dari fungsi pengawasan konvensional akan tetap berjalan berdampingan. Pengawasan berkala ini sangat krusial untuk mendeteksi dini setiap aktivitas perdagangan yang dinilai tidak wajar dan memerlukan perhatian khusus dari otoritas.

Sesuai kebijakan terbaru, BEI bakal melangsungkan evaluasi price impact ratio secara periodik setiap tiga bulan sekali, menyelaraskan dengan siklus evaluasi indeks utama bursa. Di sisi lain, dari pengamatan tim redaksi, tindakan intervensi dari fungsi pengawasan pasar akan tetap diberlakukan secara insidental tanpa terikat pada periode waktu tertentu.

"Kami akan segera mengumumkan ada 37 saham baru masuk dalam kriteria high shareholding concentration sehingga total saham yang ada di dalam high shareholding concentration akan menjadi 51 saham," ungkap Jeffrey Hendrik melanjutkan pemaparannya.

Berdasarkan pengamatan, reformasi metodologi ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang BEI untuk terus berbenah. Melalui pengetatan regulasi ini, otoritas bursa berharap dapat senantiasa menjamin terciptanya iklim perdagangan efek yang teratur, wajar, serta efisien bagi seluruh investor di pasar modal Indonesia.

// TOPICS
#bursa_efek_indonesia #high_shareholding_concentration #saham_jumbo #jeffrey_hendrik #pasar_modal #investasi_saham
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi KRE Publishing adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.