Pemerintah Indonesia secara resmi memulai pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Denpasar Raya, Provinsi Bali. Langkah perdana di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto ini ditandai dengan penandatanganan Power Purchase Agreement (PPA) sekaligus peresmian dimulainya proyek pada Rabu, 8 Juli 2026.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan keterangan dari Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, pengembangan PSEL Denpasar Raya ini merupakan tindak lanjut nyata atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Menurut Pandu, sejak regulasi tersebut diterbitkan, pihaknya langsung bergerak cepat untuk mengeksekusi proyek secara terstruktur dan profesional.
Dari pantauan redaksi, proses pemilihan mitra kerja sama untuk proyek strategis ini dilakukan melalui tahapan yang sangat ketat guna menjamin akuntabilitas. Evaluasi proposal dari enam konsorsium yang berminat telah berlangsung sepanjang Januari 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan proses negosiasi intensif hingga penandatanganan Joint Venture Agreement pada awal Maret lalu.
Menurut pengamatan tim redaksi, proyek PSEL Denpasar Raya ini juga telah mengantongi status sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) per 22 Mei 2026. Fasilitas modern ini ditargetkan mampu mengolah lebih dari 500 ribu ton sampah per tahun, atau setara dengan mereduksi lebih dari 40 persen total timbunan sampah yang ada di Pulau Dewata.
Pandu Sjahrir optimistis bahwa infrastruktur hijau senilai Rp3 triliun ini akan membawa dampak lingkungan yang signifikan bagi Bali. "Dari sisi energi inisiatif ini akan menghasilkan energi hijau yang dapat menyuplai kebutuhan sekitar 100 ribu rumah masyarakat Bali. Dan inisiatif ini bernilai 3 triliun, diperkirakan menciptakan 1.200 lapangan kerja hijau serta mengurangi kebutuhan lahan TPA sekitar 80%," ujarnya.
Selain mampu menekan kebutuhan lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) secara drastis, proyek PSEL perdana ini diproyeksikan dapat mengurangi emisi gas rumah kaca dari TPA hingga 80 persen. Berdasarkan kalkulasi teknis, keberadaan fasilitas ini juga berpotensi memotong emisi karbon hingga sekitar 640 ribu ton CO2 setiap tahunnya.