KRE Publishing KRE Publishing
/home / berita / Cara Tukar Uang Rusak di Bank...
BERITA

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia Secara Online

Proses verifikasi keaslian lembaran uang Rupiah yang rusak oleh petugas di Kantor Bank Indonesia

Proses verifikasi keaslian lembaran uang Rupiah yang rusak oleh petugas di Kantor Bank Indonesia

Masyarakat yang memiliki uang Rupiah dalam kondisi rusak atau cacat kini dapat melakukan penukaran dengan mudah ke Bank Indonesia (BI). Berdasarkan pengamatan tim redaksi, inovasi pelayanan ini dapat diakses secara daring melalui sistem aplikasi resmi milik BI, sepanjang uang tersebut memenuhi kriteria serta persyaratan hukum yang telah ditetapkan.

Menurut regulasi yang berlaku, prosedur pengajuan penukaran dimulai dengan melakukan pemesanan layanan pada situs pintar.bi.go.id. Langkah selanjutnya adalah memilih lokasi kantor BI, tanggal, serta jam penukaran yang tersedia, kemudian membawa bukti pemesanan saat datang ke lokasi. Warga juga diwajibkan menyusun uang per pecahan dan per tahun emisi sebelum diteliti lebih lanjut oleh petugas.

Bank Indonesia menetapkan syarat ketat agar uang rusak bisa diganti, di antaranya fisik uang wajib tersisa lebih dari dua pertiga dari ukuran aslinya dan ciri keasliannya masih dapat dikenali. Dari pantauan redaksi, uang yang terpisah juga harus bisa dibuktikan berasal dari satu lembar kesatuan yang sama, serta kerusakannya tidak terindikasi dilakukan secara sengaja.

Kasus penukaran dalam jumlah besar baru-baru ini terjadi di wilayah kerja Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal. Berdasarkan laporan resmi, BI Tegal melayani penukaran uang milik seorang warga Kabupaten Batang bernama Ida Murlija yang uangnya hancur terdampak musibah banjir rob.

"Total uang yang diajukan untuk ditukarkan diklaim mencapai sekitar Rp1,54 miliar," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Bimala, dalam siaran pers resminya.

Setelah tim dari Bank Indonesia melakukan penelitian menyeluruh terhadap setiap lembar uang tunai tersebut, tidak semua nominal bisa diselamatkan. Menurut penuturan Bimala, jumlah uang yang sah memenuhi kriteria penggantian adalah sebesar Rp1,51 miliar dan kini telah ditukar dengan uang Rupiah layak edar.

Bimala menambahkan bahwa penukaran ini menjadi agenda rutin yang dibuka setiap hari Selasa dan Kamis. Pihaknya senantiasa mengimbau masyarakat luas untuk beralih menggunakan instrumen pembayaran non-tunai seperti transfer bank, uang elektronik, atau QRIS demi meminimalkan risiko kerusakan fisik uang akibat bencana.

// TOPICS
#bank_indonesia #uang_rusak #aplikasi_pintar #bi_tegal #rupiah #keuangan
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi KRE Publishing adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.