Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan temuan terkait piutang pajak tahun 2025 senilai Rp 83,61 triliun yang belum ditagih oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada para wajib pajak (WP). Berdasarkan pemantauan redaksi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan atas LKPP 2025, dari total piutang tersebut, terdapat 4.740 ketetapan piutang berkualitas macet dengan nilai mencapai Rp 5,83 triliun yang belum ditindaklanjuti secara optimal.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Dalam laporan resminya, BPK menyebutkan bahwa ribuan ketetapan piutang macet tersebut belum dilaksanakan penagihan aktif sesuai dengan batas waktu masing-masing ketetapan. Menurut rincian data BPK, piutang pajak macet yang belum diterbitkan surat teguran tercatat sebesar Rp 52,44 miliar, sedangkan yang belum diterbitkan surat paksa nilainya mencapai Rp 1,49 triliun.
Selain itu, dari hasil observasi terhadap rincian laporan keuangan tersebut, terdapat piutang macet yang belum diberikan pemberitahuan surat paksa sebesar Rp 341,29 miliar. Lebih lanjut, DJP juga dilaporkan belum menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) senilai Rp 2,82 triliun, serta belum melaksanakan penyitaan atas SPMP yang telah terbit dengan nilai mencapai Rp 1,12 triliun.
Berdasarkan analisis terhadap WP yang masuk dalam Daftar Sasaran Prioritas Pencairan (DSPC) Tahun 2025, teridentifikasi sebanyak 14 WP belum diterbitkan surat teguran dan 43 WP belum diterbitkan surat paksa. Subdirektorat Penagihan DJP menjelaskan bahwa prioritas penagihan sepanjang tahun 2025 memang difokuskan pada wajib pajak dalam daftar DSPC tersebut, namun penagihan aktif terkendala untuk SKP/SPPT PBB yang belum diterbitkan STP.
Menurut laporan BPK, tim redaksi mengamati adanya beberapa kendala lapangan yang dihadapi oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Sebagai contoh, petugas di KPP Pratama Badung Selatan dan KPP Pratama Tabanan melaporkan kesulitan melayangkan surat paksa karena keberadaan wajib pajak yang tidak ditemukan, serta kendala dalam menyita aset akibat tidak adanya aset fisik maupun rekening bank milik wajib pajak yang terdeteksi.