Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan langkah tegas untuk memeriksa secara mendalam kondisi keuangan setiap pemerintah daerah yang mengklaim tidak mampu membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah mereka. Berdasarkan laporan hingga awal Mei 2026, tercatat sebanyak 78 pemerintah daerah menyatakan tidak sanggup membayar gaji guru dengan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan telah mengajukan permohonan bantuan dana kepada pemerintah pusat.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Menurut keterangan Tito Karnavian saat ditemui di Gedung DPR pada Kamis (16/7), Kementerian Dalam Negeri tidak akan langsung memberikan bantuan begitu saja tanpa adanya evaluasi mendalam. "Sebentar dulu, kami akan bedah dulu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang mengajukan bantuan," ujar mantan Kapolri tersebut kepada awak media.
Berdasarkan penjelasan Mendagri, proses pembedahan APBD ini akan berfokus pada dua aspek utama, yaitu efisiensi anggaran belanja daerah serta optimalisasi upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tito Karnavian mencontohkan keberhasilan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang tahun lalu mampu menghemat anggaran hingga Rp 462 miliar melalui pemangkasan pos pengeluaran tidak mendesak seperti biaya perjalanan dinas, rapat, dan seminar.
Selain efisiensi, peningkatan PAD juga menjadi kunci utama yang disoroti pemerintah pusat. Tito Karnavian mengilustrasikan keberhasilan Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, yang mencatatkan kenaikan PAD sebesar Rp 400 miliar menjadi total Rp 1,2 triliun pada tahun lalu berkat efisiensi sistem pembayaran pajak dan retribusi daerah. "Kalau pemda yang mengajukan bantuan sudah melakukan efisiensi dan upaya menaikkan PAD, mungkin perlu ada penambahan anggaran dari pemerintah pusat," tambahnya.
Sebagai solusi bagi daerah yang telah terbukti melakukan perbaikan internal, Kementerian Dalam Negeri berencana mengusulkan skema percepatan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Kementerian Keuangan ke daerah agar pembayaran pegawai tidak tersendat. Dari pantauan redaksi, kondisi keuangan daerah memang terus mengetat sejak tahun 2025 akibat pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.
Pengamatan tim redaksi menunjukkan dampak nyata penurunan alokasi dana ini sangat dirasakan pada sektor pendidikan. Anggaran TKD pada tahun 2026 ini merosot tajam sebesar 24,6 persen menjadi Rp 693 triliun, dari yang sebelumnya mencapai Rp 919 triliun pada APBN 2025. Penurunan drastis ini memaksa sejumlah program strategis di berbagai daerah berjalan sangat terbatas atau bahkan terhenti sepenuhnya.
Kasus nyata keterbatasan anggaran ini sempat mencuat di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, di mana seorang guru PPPK Paruh Waktu dilaporkan hanya menerima gaji sebesar Rp 50.000 per bulan. Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang kala itu membenarkan kondisi tersebut akibat kapasitas fiskal daerah yang sangat minim menyusul pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) penggajian formasi PPPK dari Rp 25,5 miliar pada 2024 menjadi hanya Rp 9,3 miliar pada 2025.