Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi menegaskan bahwa penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam perkara hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak menghapus status tersangka yang telah disandang sebelumnya. Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum tetap memiliki landasan formil yang kuat.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Berdasarkan penjelasan resmi Pujiyono, sprindik baru tersebut diterbitkan bukan karena proses penyidikan sebelumnya batal demi hukum. Langkah tersebut menjadi penting untuk menjawab dua hal utama, yakni memberikan kepastian hukum dan memastikan hukum formil memiliki basis dasar yang kuat, sekaligus menjamin keberlanjutan proses penanganan perkara.
Dari pantauan redaksi, proses penyidikan kasus ini kini telah ditangani oleh tim penyidik yang berbeda. Hal ini menyebabkan penggunaan sprindik yang sebelumnya diterbitkan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tidak dimungkinkan lagi, sehingga diperlukan pembaruan administratif.
Menurut Pujiyono Suwadi, penyidik baru sengaja menerbitkan sprindik baru guna melanjutkan penanganan tiga perkara besar yang saling berkaitan, yaitu kasus Krakatau Steel, Asabri, dan PLN. Langkah hukum tersebut dinilai tidak serta-merta menggugurkan status hukum Febrie Adriansyah melainkan bagian dari penyempurnaan prosedur.
Menurut pengamatan tim redaksi, konsekuensi logis dari penerbitan sprindik baru ini adalah penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan Febrie Adriansyah sebagai saksi terlebih dahulu. Langkah tersebut diambil sebagai pemenuhan tahapan prosedural sebelum dirinya kembali ditetapkan statusnya sebagai tersangka secara sah.
"Alasan formil itu salah satunya adalah memanggil yang bersangkutan untuk selanjutnya ditetapkan tersangka kembali, sehingga tidak ada kemungkinan bagi yang bersangkutan melakukan praperadilan," ujar Pujiyono saat memberikan keterangan kepada media.
Pujiyono juga menjelaskan bahwa penggunaan sprindik lama berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang krusial, mengingat Febrie disebut belum pernah diperiksa sebagai saksi sebelum menyandang status tersangka. Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi celah bagi kubu tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Kendati demikian, Ketua Komisi Kejaksaan ini mengingatkan bahwa ranah praperadilan hanya bertugas menguji aspek formil dari sebuah penyidikan, bukan substansi atau materiil dari dugaan tindak pidana yang disangkakan. "Di praperadilan hanya urusan formil saja. Materiilnya, pidananya tetap ada. Kalau praperadilan kalah ya sebenarnya gampang saja, sprindik baru selesai itu," pungkasnya.