KRE Publishing KRE Publishing
/home / berita / Sembelih Tapir di Mesuji Lampung, 6...
BERITA

Sembelih Tapir di Mesuji Lampung, 6 Warga Terancam 15 Tahun Penjara

Seekor tapir langka yang dilindungi undang-undang berjalan di kawasan Mesuji Lampung sebelum dibunuh

Seekor tapir langka yang dilindungi undang-undang berjalan di kawasan Mesuji Lampung sebelum dibunuh

Kabar memprihatinkan datang dari Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Seekor tapir (Tapirus Indicus) yang merupakan satwa langka dan dilindungi dilaporkan telah dibunuh secara sadis serta dagingnya dikonsumsi oleh sejumlah warga setempat. Berdasarkan pengamatan tim redaksi dari video yang sempat viral di media sosial, mamalia bercorak hitam-putih tersebut awalnya terlihat berkeliaran di kawasan Jalan Lintas Timur pada Kamis (2/7/2026) sebelum akhirnya diburu oleh sekelompok orang.

Pihak kepolisian yang mendapatkan informasi tersebut langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian. Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Adi Setiawan, pihaknya saat ini telah berhasil mengamankan empat dari total enam orang terduga pelaku. Berdasarkan pantauan redaksi, para pelaku yang ditangkap diketahui memiliki peran yang berbeda-beda dalam melancarkan aksi keji tersebut, mulai dari mengejar hingga mengeksekusi satwa tersebut.

Menurut Iptu Adi Setiawan, keenam orang tersebut membagi tugas mulai dari mengejar, menombak, menghantam badan satwa menggunakan dongkrak, hingga akhirnya menyembelih dan membagikan dagingnya untuk dikonsumsi bersama. "Para eksekutor satwa langka yang dilindungi undang-undang tersebut harus berurusan dengan polisi," tegasnya saat memberikan konfirmasi resmi mengenai penangkapan para tersangka.

Hingga saat ini, pihak Polres Mesuji masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri dan telah resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan data dari pihak kepolisian, kedua buronan tersebut diketahui berinisial MSR dan WG. Atas perbuatan nekat ini, para tersangka kini dibayangi oleh hukuman berat pidana penjara yang berkisar antara 3 hingga 15 tahun.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, tapir merupakan satwa yang sepenuhnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diperbarui menjadi Pasal 40A Ayat 1d UU Nomor 32 Tahun 2024, serta Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018. Statusnya yang masuk dalam kategori terancam punah pada IUCN Red List membuat perburuan terhadap hewan ini menjadi pelanggaran hukum berat.

Menanggapi insiden tragis ini, pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) turut memberikan perhatian khusus. Menurut analisis pihak kementerian, fenomena satwa liar yang keluar dari habitat aslinya dan mendekati pemukiman warga seperti ini diduga kuat dipicu oleh faktor kerusakan hutan yang masif atau akibat minimnya ketersediaan sumber pakan di alam liar.

// TOPICS
#mesuji #lampung #tapir #satwa_dilindungi #polres_mesuji #kemenhut #kriminalitas
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi KRE Publishing adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.